
Surabaya, (DOC) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya terus memperkuat upaya pengawasan dan sosialisasi terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Kegiatan ini di laksanakan secara rutin di seluruh wilayah kota.
Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2019 tentang KTR. Selain itu, pelaksanaannya juga di dasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 19 Tahun 2021.
“Tujuan pengawasan ini adalah membina satuan tugas KTR di setiap tingkatan. Ini sekaligus mengevaluasi penerapan aturan yang berlaku,” ujar Nanik, Jumat (16/5/2025).
Ada delapan jenis lokasi yang menjadi prioritas pengawasan. Di antaranya adalah fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, ruang publik, serta lokasi lainnya.
Terkait pelanggaran, Perwali mengatur tiga kategori sanksi. Pelanggaran pertama di kenai teguran lisan, pelanggaran kedua di berikan teguran tertulis, dan pelanggaran ketiga akan di kenai sanksi tegas.
“Dari hasil monitoring di 48 lokasi, tidak di temukan pelanggaran baik dari institusi maupun perorangan,” jelas Nanik.
Gandeng Sejumlah Pihak
Untuk kegiatan sosialisasi, Dinkes kerap menggandeng pihak swasta dan pemangku kepentingan lainnya. Sosialisasi biasanya di lakukan bersamaan dengan agenda atau kegiatan kolaboratif yang sudah ada.
Sementara itu, tim pengawasan KTR rutin turun ke lapangan setiap dua minggu sekali. Jika di butuhkan, pengawasan tambahan juga bisa di lakukan di luar jadwal.
“Puskesmas juga aktif melakukan pengawasan di wilayah kerja masing-masing,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nanik menjelaskan bahwa pelanggar aturan KTR bisa di kenai denda. Untuk individu, denda maksimal sebesar Rp250.000. Sedangkan untuk institusi, denda bisa mencapai Rp50 juta.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini terus menunjukkan kemajuan. Hal ini tak lepas dari pemberlakuan Perda sejak 2008.
Selain itu, pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (KABAR) di 50 persen wilayah kota turut mendorong peningkatan kepatuhan.
“Meski demikian, pengawasan tetap harus konsisten agar aturan ini benar-benar di jalankan dengan baik,” pungkasnya. (r6)





