
Surabaya, (DOC) – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menggeledah dua lokasi penting pada Kamis, 16 Mei 2025. Lokasi tersebut adalah rumah Jan Hwa Diana di Jalan Prada, Surabaya, serta gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang bukti. Selain Diana, dua nama lain yang turut terseret dalam perkara ini adalah Handy Soenaryo dan Veronica.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyebutkan bahwa penggeledahan berlangsung hingga dini hari dan menghasilkan temuan penting. Polisi menemukan sebuah ijazah milik salah satu pelapor yang di simpan rapi di dalam brankas gudang.
“Kami menemukan satu ijazah milik pelapor di dalam brankas gudang CV Sentoso Seal,” ujar Farman dalam keterangannya kepada media, Jumat, 16 Mei 2025.
Temuan ini di anggap sebagai bukti signifikan dalam proses penyidikan. Meski belum di temukan dokumen lain milik pelapor, polisi memastikan penyelidikan akan terus berlanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari para terlapor. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan juga akan di lakukan.
Penggeledahan di gudang sempat terkendala. Gembok segel tidak dapat di buka sehingga proses sempat tertunda. Setelah tim memperoleh kunci dari rumah Diana dan Handy, penggeledahan akhirnya bisa di lanjutkan dan berlangsung hampir enam jam, hingga pukul 00.30 WIB.
Hingga kini, sekitar 20 orang telah di periksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari mantan karyawan, karyawan aktif, serta para terlapor. Total, terdapat 44 pelapor dalam kasus ini, seluruhnya merupakan eks karyawan CV Sentoso Seal.
Penyidik menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Setiap alat bukti akan kami kumpulkan dengan cermat,” tutup Farman. (r6)