D-ONENEWS.COM

9 Tahun Silam Kasus Pembunuhan Galau Wahyu Mahasiswa Jember, Akhirnya Diringkus Polisi

Jember, (DOC)-Kasus pembunuhan 9 tahun silam terhadap Galau Wahyu Utama (19) salah satu Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unej asal Desa Nangkaan Bondowoso akhirnya berhasil terungkap. Dua pelaku pembunuhan sadis berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jember di Pulau Bali, Senin (21/2/2022).

Dua pelaku berhasil diamankan yakni ARH (33) warga Dusun Krajan Desa Jelbuk dan MR (30) warga Dusun Kopang Desa Kamal Arjasa, kabupaten Jember.

“Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di pulau Bali, dimana pelaku berada di Bali sejak 2015 dan selama di Bali, pelaku bekerja sebagai terapis pijat,” ujar Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo kepada sejumlah awak media, Kamis (24/2/2022).

Herry menjelaskan, misteri kasus pembunuhan terhadap Galau wahyu Utama (19) terjadi pada Selasa 6 Februari 2013 silam. Dimana saat kejadian, korban ditemukan meninggal dunia di salah satu bangunan yang belum jadi di Jalan M. Yamin Tegal Besar Jember dengan kondisi tubuh terbakar.

“Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat mencari bekicot. Atas temuan ini, warga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kaliwates,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban tidak saling kenal. Jadi pelaku murni ingin merampas mobil korban dikarenakan pelaku diejek oleh calon mertuanya yang disebut tidak memiliki mobil.

“Kedua tersangka ARH dan MR ini membunuh Galau untuk menguasai mobil honda Jazz. Saat ini mobil milik korban sudah kami amankan,” ungkapnya.

Menurut Herry, terungkapnya kasus pembunuhan 9 tahun silam ini memang sangat rumit dikarenakan pihak Satreskrim usai kejadian kesulitan mencari saksi-saksi dan beberapa bukti di lokasi kejadian dan baru terungkap ketika pihak kepolisian menemukan bukti baru.

“Memang kami sempat mengalami kesulitan, dikarenakan pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi, sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaanya. Sehingga begitu kemarin ada bukti baru dan terdeteksi keberadaan mobil milik korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Herry.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 340, 339 dan 365, ancamannya penjara seumur hidup,” tegas Kapolres. (Imam/fr)

Loading...

baca juga