Lumajang, (DOC) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023. Ketentuan ini sudah ditetapkan pada peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan sebelumnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Ahmad Taufik Hidayat mengatakan keputusan pemerintah pusat tidak tepat ketika diterapkan di daerah. Karena selama ini pemerintah daerah sangat tergantung dengan pegawai honorer untuk melayani masyarakat.
“Menurut saya tidak singkron dengan kondisi di daerah, kalau dikementerian tidak ada masalah, tetapi di daerah siapa yang melayani masyarakat jika tidak dibantu dengan tenaga honorer,” ujarnya.
Dengan kebijakan itu, Taufik menilai dengan kebijakan tersebut malah berpotensi menimbulkan gejolak masalah baru.
“Kebijakan semacam ini malah akan menimbulkan masalah baru seperti pengangguran,” tuturnya,
Taufik menjelaskan sesuai petunjuk dari kementerian kedepan, tenaga honorer itu nanti akan dialihkan ke outsourcing.
“Sesuai pernyataan lisan dari Pak Menteri, rencananya akan dialihkan ke outsourcing,” ujarnya.
Pemkab Lumajang mengusulkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai alternatif dari pada memberhentikan tenaga honorer yang sudah mengabdikan diri bertahun-tahun.
“Kalau usulan kami PPPK daripada di berhentikan karena mereka sudah ada yang lama kerja di sini,” tuturnya.
Lebih lanjut Taufik menambahkan, di Kabupaten Lumajang untuk tenaga honorer ada sejumlah 6700. Tenaga honorer ada 3 macam pegawai tidak tetap, honorer tenaga bulanan, dan tenaga kontrak.
“Pegawai honorer itu keberadaan kita dibutuhkan, karena adanya dengan adanya keterbatasan PNS ada,” pungkasnya.(Imam)





