Pedagang Hi-Tech Mall Minta Tagihan Sewa Stan Bisa Diangsur

Surabaya, (DOC) – Ratusan pedagang Hi-Tech Mall meminta Pemkot Surabaya agar tagihan sewa stan yang pembayarannya langsung empat tahun, bisa diangsur atau dicicil.

Hal ini disampaikan Ketua Paguyuban Pedagang UMKM dan IT
Hi-Tech Mall, Rudy Abdullah usai hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (7/2/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, sesuai aturan hukum yang disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sewa stan itu harus kontan(tunai, red), tidak bisa diangsur. Tapi karena pengunjung Hi-Tech Mall di masa pandemi Covid-19 ini masih sepi, maka pedagang minta relaksasi mulai 2019 hingga 2020.
“Ya, kami minta tagihan sewa bisa diangsur,” ujar dia.

Selain persoalan tagihan sewa stan, lanjut Rudy, juga ada persoalan terkait pengelolaan listrik dan air. Karena Hi-Tech Mall yang dipadati 270 pedagang dengan 300 stan itu sudah sepenuhnya dikelola Pemkot Surabaya, maka pedagang minta pengelolaan listrik dan air PDAM yang setiap bulannya sampai Rp 200 juta juga dikelola pemkot. Kemudian dibagi berapa pedagang yang harus dibayarkan setiap bulan. Pedagang akan membayar sesuai dengan pemakaian. “Tapi bagaimana dengan listrik yang ada di fasum (fasilitas umum,red), tempat parkir, dan penerangan lainnya. Itu yang membuat kita berat. Pedagang menolak pembayaran pemakaian seluruh mal. Mengingat itu kan masih atas nama PT lama,” ungkap dia.

Dia mengakui, saat ini ada dua tagihan sewa yang belum selesai. Makanya, pedagang mengajukan relaksasi
dengan cara mencicil, meski sudah ada yang membayar kontan. “Pokoknya, pedagang tidak mau dibebani dengan sewa listrik yang cukup besar. Pedagang hanya mau membayar listrik yang dipakai di dalam toko. Untuk fasum kita serahkan ke pemkot,” tandas dia.

Terkait keluhan pedagang Hi-Tech Mall soal pembayaran sewa stan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, soal pembayaran sewa stan, pemkot sudah melakukan sesuai ketentuan yang ada, yakni appraisal.

Baca Juga:  Setelah RSUD Dr. Soewandhie, Wali Kota Eri Tinjau Pelayanan Kesehatan Se-Surabaya

Namun adanya pandemi Covid-19 ini, lanjut dia, pemkot sudah memberikan keringanan. Hanya saja dari pedagang masih ada keberatan. Akhirnya, dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang terbaru, pemkot bisa memberikan keringanan hampir 50 persen. “Saat ini kita masih dalam proses pembahasan juga terkait fasum berupa pembayaran listrik dan air,” jelas Ira.

Lebih jauh, dia mengakui, secara aturan memang pemkot tidak menganggarkan. Namun, pemkot mencoba melakukan pembahasan dengan nara sumber dari jajaran samping, terkait penyelesaian persoalan ini.

Soal keinginan pedagang agar sewa stan tidak terlalu tinggi, Ira menyatakan, pada Permendagri 19/2016, kalau sewa harus kontan atau lunas. Dan, pemkot sendiri ada mekanisme pemberian keringanan hampir 50 persen. Namun dari pihak pedagang yang sudah ada keringanan itu, minta diangsur lagi. “Secara aturan seharusnya lunas, ya belum ada keringanan. Nah, ini yang jadi pembahasan di Komisi B tadi,” jelas dia.

Terkait keluhan pedagang itu, apa pemkot akan merealisasikan? Ira kembali menyampaikan, jika pemkot akan mencari aturan yang bisa mengakomodir apa yang jadi keinginan pedagang Hi-Tech Mall.

Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno mengatakan, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemkot untuk menyampaikan uneg-uneg pedagang Hi-Tech Mall yang minta pembayaran sewa stan bisa diangsur. “Ya mudah- mudahan keluhan pedagang bisa ditindaklanjuti dinas terkait,” ucap dia.

Lebih jauh, politisi PDIP ini menyampaikan, sesuai pesan Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakilnya Armuji, bahwa perekonomian Surabaya harus bangkit. Itu bisa terjadi kalau pedagang masih tetap eksis. “Kalau pedagang hengkang semua justru akan merugikan perekonomian Surabaya. Makanya, pemkot harus support pedagang Hi-Tech Mall. “Yang jelas, apa yang menjadi hak pedagang itu apa, dan itu harus diberikan. Jangan pedagang tetap membayar sewa stan, tapi haknya tidak diberikan. Sebaliknya, pedagang yang sudah dipenuhi haknya, kewajibannya juga harus membayar. Jangan sampai molor-molor,” pungkas dia. (dhi/fr)

Pos terkait