Polisi Ringkus Residivis Kambuhan, Kepergok Warga Mencuri Kabel Komunikasi PT KAI

Surabaya,(DOC) – Sempat viral video aksi pencurian kabel komunikasi milik PT. KAI, pelarian residivis ini akhirnya berakhir meringkuk di jeruji besi.

M. Salim (45), tertangkap basah oleh warga dan di abadikan melalui video saat melakukan aksi pencurian kabel telekomunikasi milik PT. KAI Daop 8.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Wonocolo Surabaya, AKP Bayu Halim Nugroho menjelaskan, tersangka M. Salim seorang residivis kambuhan dan kesehariannya bekerja sebagai tukang rombengan.

“Dia ini residivis, 2 bulan melakukan tindakan yang sama. Pelaku melakukan aksinya pada 21 Oktober 2022 di frontage Ahmad Yani Surabaya. Sempat ketahuan warga dan di video. Pelaku berupaya melakukan intervensi (mengancam) pada warga,” jelas Bayu, Selasa (25/10/2022).

Pelaku mengetahui video pencuriannya viral di media sosial, sempat melarikan diri ke Madura guna menghapus jejaknya. Namun saat pelaku merasa aman-aman saja dan kembali ke Surabaya, tim Jatanras Polrestabes Surabaya menciduk pelaku di kamar kosnya.

“Pelaku sedang tidur-tiduran di rumah. Tanggal 24 Oktober tersangka di amankan tanpa perlawanan. Saat tim Jatanras menangkap, di temukan barang bukti dari baju dan sepeda motor yang di gunakan mencuri, serta kabel sepanjang 180 Meter. Kerugiannya sekitar Rp 30 juta-an,” ucapnya.

Dari pengakuan pelaku saat di periksa polisi, M. Salim mengaku sempat melakukan aksinya selama 3 hari, guna memotong kabel tersebut. Pada hari terakhir ketahuan oleh salah satu warga.

“Untuk mencopot ini sudah 3 harian. Untuk TKP banyak, kerjaannya rombeng, pernah lakukan hal ini terbaru di Tandes. Selanjutnya kami masih dalami,” ungkap Bayu.

Sementara itu, Humas PT. KAI Daop 8, Luqman Arif menjelaskan sangat pentingnya kabel yang di curi oleh pelaku, dan pada waktu di curi, perjalanan kereta di Surabaya sempat terganggu.

“Yang di kerjakan pelaku sangat membahayakan, karena ini alat bantu komunikasi. Akibat dari kelakuan tersangka sempat terganggu, namun tak berlangsung lama,” tandasnya.

Baca Juga:  Gaster Jadi Inspirasi bagi Desa Untuk Diterapkan sebagai Konsep Anti Pencurian Ternak

Barang-barang bukti yang di sita dari tangan pelaku, yakni 1 kotak motor PCX putih, baju kotak-kotak, celana jins biru, topi warna hijau, dan kabel hasil curiannya sepanjang 180 Meter seharga Rp. 30 Juta.(ang/r7)

Pos terkait