Dewan Surabaya Usul Perda Pajak Daerah Ditunda, Ini Sebabnya

Foto : Arif Fathoni

Surabaya, (DOC) – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menyatakan pendapatnya terkait dengan Pembatasan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Kota Surabaya mengenai Retribusi dan Pajak Daerah, yang saat ini tengah dalam keadaan dibekukan. Alasan di balik pembekuan ini adalah respons terhadap regulasi baru yang mengharuskan pihak yang melakukan kegiatan komersial fotografi atau pengambilan video di sekitar Balai Pemuda untuk mendapatkan izin khusus dan membayar retribusi.

Fathoni menyoroti kepentingan penundaan penerapan Perda tersebut, terutama ketika ada penundaan dalam regulasi yang diterapkan di tingkat pusat. Menurutnya, sebaiknya Perda Nomor 7 Tahun 2023 juga mengalami penundaan penerapan untuk mencegah kebingungan di kalangan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Politisi dari Partai Golkar ini juga mengajukan pertanyaan terkait kesiapan masyarakat dalam menerima kebijakan ini.

“Jika ada ketidakpastian terkait kebijakan ini yang dapat memengaruhi ekonomi melalui peningkatan pajak dan retribusi, saya yakin itu tidak akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi kita,” kata Fathoni.

Fathoni juga mencatat bahwa Pemerintah Kota belum sepenuhnya berhasil memberikan penjelasan dan sosialisasi mengenai Perda ini.

“Meskipun Perda ini disahkan oleh Pemerintah Kota Surabaya pada akhir tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024, namun belum secara menyeluruh tersosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Politisi tersebut mengusulkan agar Perda Nomor 7 Tahun 2023 dibekukan sementara dan dilakukan kajian ulang dengan melibatkan pelaku usaha dan pihak terkait lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap regulasi mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Tanpa revisi, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini malah akan mengganggu pertumbuhan ekonomi kita. Kenaikan pajak merupakan isu yang sensitif di berbagai negara,” pungkasFathoni. (r6)

Baca Juga:  10 Tahun Kerja Tenang, Wali Kota Risma Ucapkan Terimakasih ke Awak Media

Pos terkait