Surabaya, (DOC) – Kota Surabaya menjadi tujuan utama para pedagang hewan kurban dari berbagai daerah saat menjelang Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya menetapkan aturan baru untuk memastikan setiap hewan kurban yang diperjualbelikan. Pasalnya, hewan kurban harus benar-benar memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki izin resmi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, menyatakan bahwa para pedagang hewan kurban wajib mematuhi aturan dan prosedur yang telah di tetapkan oleh Kementerian Pertanian dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Membuka lapak hewan kurban ada aturannya, sesuai dengan aturan dari Kementerian Pertanian dan provinsi. Kami juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya,” ujar Antiek Sugiharti pada Senin (3/6/2024).
Proses Pengajuan Izin Berbeda dengan Tahun Sebelumnya
Antiek menjelaskan bahwa proses pengajuan izin untuk hewan ternak yang di datangkan dari luar daerah berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini, pengajuan izin lalu lintas hewan ternak di lakukan melalui aplikasi iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) untuk mengetahui asal usul hewan tersebut.
“Jadi, pedagang hewan mengajukan izin melalui aplikasi iSIKHNAS. Di situ akan di ketahui asal kota hewan ternak tersebut,” jelas Antiek.
Selain itu, Antiek menyebutkan bahwa hewan ternak yang di datangkan dari luar daerah harus di lengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang di tandatangani oleh dokter hewan berwenang. “Untuk hewan ternak yang boleh keluar daerah, harus di vaksin minimal satu kali dan memiliki ear tag,” tambah Antiek.
Setelah pengajuan lalu lintas hewan ternak di setujui, pemohon wajib mengajukan rekomendasi ke DKPP Surabaya. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, pemohon harus mendapatkan izin dari lurah/camat atau pemilik lahan terkait lokasi penjualan hewan kurban.
“Selanjutnya, petugas DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut,” ujar Antiek.
Data DKPP Kota Surabaya mencatat, per Senin 3 Juni 2024, terdapat 103 pedagang yang mengajukan rekomendasi untuk membuka lapak hewan kurban di Surabaya. Dari 103 pemohon tersebut, terdiri dari 67 pedagang sapi dan 36 pedagang kambing.
“Dari 103 pemohon, 49 telah di setujui, terdiri dari 32 pedagang sapi dan 17 pedagang kambing. Sementara yang menunggu verifikasi, ada 54 pemohon, terdiri dari 35 pedagang sapi dan 19 pedagang kambing,” jelasnya.
Jumlah Total Pengajuan Hewan Ternak
Sementara itu, total hewan ternak yang di ajukan oleh 103 pedagang berjumlah 702 ekor, dengan rincian 317 ekor sapi dan 385 ekor kambing. “Dari total 702 ekor hewan ternak tersebut, 297 ekor sapi dan 205 ekor kambing telah di setujui. Sedangkan yang belum di setujui, ada 20 ekor sapi dan 180 ekor kambing,” bebernya.
Antiek mengimbau masyarakat yang ingin membeli hewan kurban di lapak pedagang untuk memastikan kondisi hewan sehat dan di lengkapi dengan SKKH. “Di perkirakan pada awal Juni 2024 atau H-14 Lebaran, pedagang hewan kurban mulai ramai,” imbuh Antiek.
Ia menambahkan bahwa DKPP Surabaya juga mengadakan sosialisasi kepada takmir masjid dan masyarakat yang berencana menyembelih hewan kurban sendiri. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang aturan dan prosedur penyembelihan hewan kurban yang halal. “Sudah ada aturannya dan prosedurnya harus dengan juru sembelih halal (Juleha),” pungkas Antiek. (r6)





