Pj Bupati Lumajang Kecewa Sikap Kades di Acara Pengukuhan

Pj Bupati Lumajang Kecewa Sikap Kades di Acara PengukuhanLumajang,(DOC) – Masa jabatan 189 Kepala Desa (Kades) se-Wilayah Kabupaten Lumajang di perpanjang oleh Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni. Prosesi pengukuhan masa jabatan ratusan Kades tersebut di gelar di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Jumat(14/6/2024).

Menurut Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni perpanjangan masa jabatan ini sesuai Undang-Undang(UU) Nomor 3 Tahun 2024 yang menyatakan masa jabatan Kepala Desa awalnya 6 tahun di tambah menjadi 8 tahun.

Bacaan Lainnya

Masa perpanjangan masa jabatan Kades terbagi menjadi 3 kelompok, yakni berakhir pada tahun 2028 sebanyak 158 Kades. Tahun 2029 sebanyak 32 Kades dan Tahun 2031 terdapat 8 Kades.

Selain mengkukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, Pj. Bupati Lumajang juga mengkukuhkan perpanjangan masa jabatan 189 Badan Permusyawaratan Desa(BPD).

Dalam kesempatan itu, Indah pun berharap para Kades ini bisa merampungkan tugas dan janjinya sebagai bentuk pengabdian pelayanan ke masyarakat. “Mumpung ada waktu perpanjangan dua tahun. Program yang sudah ada harus segera diwujudkan,” kata Indah.

Khusus untuk Kades yang memiliki tunggakan tugas pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan maupun perkotaan (PBB-P2) oleh warga, Indah mengimbau agar segera di selesaikan.

Indah Wahyuni yang akrab di panggil Yuyun menambahkan, berdasarkan data yang ia kantongi, bahwa ada beberapa desa yang PBB-P2 nya belum terbayarkan sama sekali, terhitung sejak bulan Maret sampai Juni 2024. “Setelah kita teliti sampai Juni, pembayaran PBB-P2 ada yang masih nihil. Pembayaran PBB itu di mulai Maret dan berakhir pada bulan Agustus. Ini sudah masuk bulan Juni,” katanya.

Yuyun menerangkan, besaran pembayaran PBB-P2 yang di terima oleh pemerintah hingga akhir tahun 2024, sebesar Rp.23 milliar. Hingga Juni ini, sambung ia, besaran pembayaran PBB masih 48 persen atau Rp.11 miliar.

“Pesan yang saya sampaikan ini bukan untuk mempermalukan, tapi mengingatkan sebagai tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Thoriq Lantik 158 Kepala Desa Se-kabupaten Lumajang

“Padahal Siltap (Penghasilan Tetap,red) sudah di bayarkan dan tidak pernah telat perbulan. Ini harusnya ada imbal baliknya dong,” tambahnya.

Ia berharap agar para Kades selalu mengutamakan pelayanan dan semangat melayani masyarakat menjadi prioritas.

“Setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para Kepala Desa bisa meningkatkan pelayanan ke seluruh masyarakat,” pintanya.

Sejumlah Kades Bubar Sebelum Acara Pengukuhan Selesai

Pj Bupati Lumajang Kecewa Sikap Kades di Acara PengukuhanSetelah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan, sejumlah Kades langsung bubar meninggalkan Pendopo Arya Wiraraja sebelum prosesi pengkukuhan selesai.

Sebagian Kades nampak tak menghiraukan prosesi acara dan langsung semburat sendiri-sendiri, mengambil komsumsi.

Adapula yang dengan sengaja berswafoto di luar halaman Pendopo Arya Wiraraja Lumajang dan tak menghiraukan imbauan panitia, agar kembali mengikuti acara pengkukuhan.

Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni merasa kecewa atas sikap para Kades yang meninggalkan acara sebelum selesai. Bahkan ia merasa malu terhadap jajaran Forkopimda yang hadir sebagai tamu undangan.

“Saya tadi sudah menyampaikan ke Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD), agar sama-sama saling menghormati,” tandas Yuyun.

Indah-pun menjelaskan, bahwa prosesi penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades ini, merupakan upayanya untuk memberikan penghormatan atas tugas-tugasnya.

Ia tak menampik, jika prosesi acara berlangsung panjang dan lama, karena SK pengkukuhan harus di berikan satu-persatu. “Prosesi acara terakhir adalah foto bersama,” tambahnya.

Seharusnya, lanjut Yuyun, para anggota AKD mengimbangi dengan menghormati balik atas apa yang telah jajaran Pemkab lakukan. Hal inilah yang membuat Pj Bupati Lumajang Kecewa

“Di tengah kesibukan, kami meluangkan waktu untuk bisa melakukan pengukuhan ini. Ketua AKD tadi Saya minta supaya anggotanya kembali duduk. Jika ingin acaranya cepet selesai,” pungkasnya.(mam/r7)

Pos terkait