Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Surabaya Larang Buang Rumen di Sungai

Cegah Pencemaran Lingkungan, Pemkot Surabaya Larang Pembuangan Rumen di Sungai
Cegah Pencemaran Lingkungan, Pemkot Surabaya Larang Pembuangan Rumen di Sungai

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak membuang limbah rumen hewan kurban secara sembarangan. Tindakan ini penting untuk cegah pencemaran lingkungan yang dapat terjadi jika limbah tersebut di buang di sungai atau tempat umum lainnya.

Dedik Irianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, menjelaskan bahwa imbauan ini telah di tuangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban. SE ini telah di sebarkan kepada masyarakat melalui kecamatan dan kelurahan sejak tanggal 15 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

“Kami telah mengedarkan surat edaran kepada camat, lurah, dan pengurus masjid. Setiap kecamatan memiliki grup WhatsApp Forkom RT/RW agar informasi cegah pencemaran lingkungan ini tersebar luas. Limbah rumen tidak boleh di buang di sungai, melainkan di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) terdekat,” kata Dedik Irianto pada Minggu (16/6/2024).

Pemotongan di RPH

Dedik juga menambahkan bahwa penyembelihan hewan kurban sebaiknya di lakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Jika tidak memungkinkan di RPH, maka pencucian rumen dan pembuangan sampah tidak boleh di lakukan di sungai,” imbuhnya.

Untuk sisa penyembelihan, sampah dapat di buang di TPS terdekat. Sebelum di angkut ke TPA, DLH akan menyemprot TPS dengan zat khusus agar tidak menimbulkan bau.

“Warga bisa membuang rumen di TPS terdekat, dan kami akan mengangkutnya. Jangan membuang atau mencuci rumen di sungai,” terangnya.

Selain itu, pengemasan daging hewan kurban juga disarankan untuk tidak menggunakan kantong plastik. Ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.

“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan ini demi mengurangi sampah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan,” kata Dedik.

Dengan adanya imbauan ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap masyarakat dapat lebih sadar dan peduli terhadap kebersihan lingkungan, terutama selama pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan dan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. (r6)

Pos terkait