Probolinggo,(DOC) – Sopir persewaan mobil di Probolinggo berinisial MS(29) terjerat kasus penggelapan uang sewa mobil senilai Rp 57 juta karena kecanduan bermain judi online “Gates Olympus”.
MS nekat menggelapkan uang dari S, seorang kepala desa di Kecamatan Gending, yang menitipkan dua unit mobilnya untuk di kelola di persewaan mobil Exotic Java Adventure.
Awalnya, kerjasama antara MS dan S berjalan lancar. Namun, sejak Agustus 2023, MS mulai berhenti menyetorkan uang sewa mobil kepada S.
Setelah di tagih, MS selalu berdalih dengan berbagai alasan. Kecurigaan S pun muncul dan ia memutuskan untuk melaporkan MS ke pihak kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan, MS mengakui bahwa uang sewa mobil tersebut ia gunakan untuk bermain judi online “Gates Olympus”. Ia mengaku kecanduan judi online untuk terus bermain karena sering mengalami kekalahan.
“Dia ngakunya awal ngisi saldo sebesar 500 ribu, namun karena sering rungkad, atau kalah, akhirnya korban terus mengisi saldo permainan itu hingga mencapai 58 juta,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oky Ahadian.
Akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(imam)