Surabaya Siap Terapkan Aturan Baru Pemasangan Reklame di Taman dan Koridor Jalan

Surabaya Siap Terapkan Aturan Baru Pemasangan Reklame di Taman dan Koridor Jalan
Surabaya Siap Terapkan Aturan Baru Pemasangan Reklame di Taman dan Koridor Jalan

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024. Aturan ini mengatur pemasangan reklame di Kota Pahlawan, termasuk pemanfaatan aset Pemkot seperti taman dan ruang terbuka hijau.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan bahwa Perwali ini adalah turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame.

Bacaan Lainnya

“Aturan ini membahas ketentuan umum, penataan reklame, perizinan, pengawasan, dan sanksi terkait penyelenggaraan reklame,” kata Lilik pada Kamis (12/9/2024).

Terkait penggunaan aset Pemkot untuk reklame, Lilik menekankan bahwa hal tersebut harus sesuai dengan aturan pengelolaan barang milik daerah. “Pemanfaatan aset ini juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum atau mengganggu fungsi utamanya,” jelasnya.

Pemkot Surabaya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memasang reklame di aset Pemkot, tetapi tetap harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain di atur dalam Perwali, pemasangan reklame juga di jelaskan dalam Surat Keputusan (SK) yang mendukung pelaksanaan aturan ini. Beberapa lokasi yang di perbolehkan untuk reklame antara lain koridor jalan tertentu, taman aktif, park and ride, halte, dan terminal.

Area yang Dilarang

Namun, ada juga area yang di larang untuk reklame, seperti kawasan cagar budaya, termasuk Monumen Tugu Pahlawan, Patung Karapan Sapi, Patung Joko Dolog, Monumen Bambu Runcing, dan Jembatan Sawunggaling. “Sesuai aturan, reklame juga tidak boleh di pasang di jembatan dan monumen,” tambah Lilik.

Dalam menentukan lokasi reklame, Pemkot melibatkan tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim ini terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPRKPP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga:  Tarik Minat Masyarakat, Pemkot Percantik dan Perbaiki SIH Gunungsari

Tim ini akan mengkaji kelayakan pemasangan reklame di setiap lokasi. Misalnya, untuk pemasangan reklame di taman, DLH akan menilai apakah reklame tersebut sesuai dengan konsep taman dan apakah mengganggu estetika. “Jika di nilai tidak layak, tim akan memberikan saran alternatif atau bahkan menolak permohonan,” jelas Lilik.

Saat ini, Pemkot sedang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan ini. Di harapkan, pemanfaatan aset Pemkot untuk reklame dapat mengurangi beban anggaran perawatan taman yang selama ini di tanggung oleh APBD. “Dengan kontribusi pihak swasta, alokasi dana perawatan taman bisa di alihkan untuk kebutuhan lain,” pungkas Lilik. (r6)

Pos terkait