Lumajang, (DOC) – Upit Istighfarini, salah satu anak dari Almarhum H. Munif Basyuni bersama pengacaranya Taher Ohorella SH mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Lumajang untuk melakukan pemboikotan Rabu (18/9/2024). Nampak sejumlah orang memasang spanduk di papan nama Kantor DPD Golkar Lumajang bertulisan klaim tanah yang di tempati DPD Partai Golkar Lumajang adalah milik H. Munif Basyuni.
Pada spanduk tersebut tertulis tanah seluas 1.429 Meter adalah milik Almarhum H. Munif Basyuni berdasarkan sertifikat Hak Milik nomor 2143 yang di terbitkan BPN Lumajang pada tanggal 10 Septmber 1996.
“Sertifikat atas nama H. Munif Basyuni. Maka tanah ini sah milik H. Munif Basyuni. Maka hari ini, tanah ini kami kuasai dan saya minta segera di kosongkan,” kata Kuasa Hukum Taher Ohorella.
Menurutnya, Ketua DPD Golkar Lumajang ini selalu beralasan akan segera menyelesaikan hak-hak dari ahli waris. Namun kurang serius untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami menduga pimpinan dari DPD Golkar tidak begitu serius menganggapi adanya permasalahan untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke Mabes Polri dengan dugaan penyerobotan tanah,” ujar Ohorella.
Sejarah pendirian partai golkar ini di sini atas izin Munif. Sertifikat ini pernah di tanggung di bank jatim. Sampai saat ini warkatnya tercatat di BPN. Namun hingga kini negosiasi disebut belum menemui titik temu. Hingga puncaknya ahli waris memasang spanduk dan plang.
“Kami juga akan menyurati Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia terkait polemik ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Lumajang Drs. H. Suigsan, MM meminta adanya penyelesaian secara baik-baik dengan ahli waris pemilik tanah Gedung Golkar tersebut.
“Agar semua di selesaikan dengan baik-baik dan tidak boleh berlarut-larut. Untuk somasi sudah kami terima. Tapi saat itu kebetulan masih sibuk mengurus DCT (Keperluan Pemilu),” pungkas Suigsan (Imam)