Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024. Perda ini mengatur tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Acara berlangsung di Convention Hall Siola pada Rabu, (25/9/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Surabaya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.
Kepala Bakesbangpol Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, menyatakan bahwa sosialisasi ini adalah bagian dari upaya implementasi Perda. Tujuan sosialiasi ini adalah mencegah peredaran gelap narkotika di Surabaya. Perda ini telah di tetapkan oleh Wali Kota Surabaya pada 5 September 2024.
“Dengan terbitnya Perda ini, harapannya masyarakat dapat ikut menyebarluaskan informasi ke lingkungannya masing-masing,” ujar Maria.
Lebih lanjut, Maria menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak hanya bekerja sama dengan BNNK, tetapi juga melibatkan jajaran Koramil, Polsek, kecamatan, dan kelurahan. Menurutnya, para pemangku wilayah ini memiliki akses lebih dekat dengan masyarakat, sehingga sosialisasi dapat dilakukan lebih efektif.
“Kami berharap mereka dapat membantu Pemkot menyebarkan aturan ini agar upaya pencegahan peredaran narkotika di Surabaya bisa berjalan optimal,” jelasnya.
Maria, yang akrab di panggil Yayuk, juga mengungkapkan bahwa Pemkot telah melakukan sosialisasi sejak tahun 2019. Saat itu, acuan yang di gunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak di terbitkannya Permendagri itu, meski Perda masih dalam proses penyusunan. Pelaksanaannya di sesuaikan dengan tugas pokok masing-masing OPD. Misalnya, Dinas Pendidikan menyosialisasikan ke siswa, Bapemkesra kepada tokoh masyarakat, dan Bakesbangpol kepada ASN,” terang Yayuk.
Sejumlah Poin Penting dalam Sosialisasi
Dalam sosialisasi kali ini, beberapa poin penting di sampaikan kepada peserta, seperti tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan P4GNPN, pencegahan dan antisipasi dini, penanganan dan rehabilitasi, hingga pembinaan dan pengawasan.
“Kami berharap Surabaya dapat menjadi kota yang Bersinar (Bersih dari Narkoba). Tentunya dengan peran serta masyarakat, Pemkot, dan BNNK Surabaya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2024 ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya Perda ini, di harapkan kekurangan undang-undang dapat di atasi dan aspirasi masyarakat terkait P4GNPN di Surabaya dapat di tampung.
Heru juga menyampaikan bahwa BNNK Surabaya memiliki tim yang akan terjun langsung untuk menyosialisasikan Perda ini. Tim ini akan bekerja di seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, universitas, hingga berbagai komponen masyarakat lainnya.
“Kami sudah melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam sosialisasi ini, dan akan terus melanjutkannya,” pungkas Heru. (r6)





