
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah bersiap mengajukan pinjaman sebesar Rp4 triliun untuk melanjutkan sejumlah proyek strategis yang di nilai mendesak. Langkah ini mendapatkan dukungan dari DPRD Surabaya, meski dengan catatan agar Pemkot tetap tegas terhadap pihak swasta yang juga memiliki kewajiban dalam proyek tersebut.
Pinjaman ini di rencanakan untuk mendanai proyek-proyek besar seperti Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT), yang di yakini dapat mengurai kemacetan serta mendukung pertumbuhan kota. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, memandang langkah Wali Kota Eri Cahyadi mencari sumber pembiayaan alternatif melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai solusi tepat.
“Dengan cara ini, kebutuhan pendanaan proyek tidak akan mengurangi anggaran untuk program pengentasan kemiskinan dan kebutuhan sosial lainnya. Skema pembayaran melalui APBD juga sudah di rancang agar tidak memberatkan,” ujar Fathoni, Kamis (19/12).
Salah satu proyek utama yang akan di danai adalah pembangunan JLLB, yang sudah lama di nantikan masyarakat untuk mengatasi kemacetan di wilayah barat Surabaya. Menurut Fathoni, realisasi JLLB tidak boleh di tunda lagi karena manfaatnya sangat besar bagi mobilitas warga.
Namun, ia juga menekankan bahwa Pemkot harus bersikap tegas terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajibannya. “Citraland sudah menyelesaikan komitmennya dalam pembangunan JLLB. Tinggal pengembang Bukit Mas yang belum. Kalau mereka tidak segera melaksanakan kewajibannya, Pemkot harus menunda seluruh permohonan izin yang di ajukan Bukit Mas untuk properti mereka di Surabaya,” tegasnya.
Skema Pinjaman untuk JLLB
Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Adi, menjelaskan bahwa rencana pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tengah di susun untuk menutupi kebutuhan anggaran JLLB, yang di perkirakan mencapai Rp600 miliar.
“Pinjaman ini di rancang untuk membiayai pembangunan dari Sememi ke Alas Malang, hingga tersambung dengan segmen JLLB yang sudah di bangun oleh Citraland. Pembebasan lahan tetap menggunakan anggaran Pemkot,” jelas Adi.
Jika pinjaman di setujui, pengerjaan proyek JLLB akan di lakukan secara bertahap mulai 2025 hingga 2026, sejalan dengan pencairan dana pinjaman.
Selain Citraland, masih ada pengembang lain, seperti Sinar Mas Land, yang memiliki tanggung jawab membangun segmen JLLB sebagai bagian dari kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Namun, hingga kini kewajiban tersebut belum terlaksana.
“Sinar Mas Land memiliki nota kesepahaman sejak 2017 untuk membangun segmen JLLB di kawasan Lakarsantri, tetapi sampai sekarang belum terealisasi. Pemkot harus memastikan mereka memenuhi komitmennya,” kata Adi.
Rencana pinjaman ini di anggap sebagai langkah ambisius Pemkot untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis tanpa mengorbankan program sosial lainnya. Namun, keberhasilan langkah ini bergantung pada pengelolaan anggaran yang transparan dan koordinasi yang kuat antara Pemkot, DPRD, dan pengembang.
“Proyek-proyek ini sangat penting untuk kemajuan Surabaya. Dengan sinergi yang baik, manfaatnya akan di rasakan langsung oleh masyarakat,” tutup Fathoni. (r6)





