
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim gabungan. Mereka melakukan pengawasan di dua lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (20/12/2024) malam hingga Sabtu (21/12/2024) dini hari. Adapun pengawasan kali ini di fokuskan di wilayah Surabaya Barat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin. Pemkot Surabaya berkomitmen menekan penyalahgunaan narkoba melalui pengawasan ketat di tempat hiburan malam. Selain itu, pengawasan ini juga mencakup pengecekan kelengkapan perizinan usaha.
“Upaya ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Kami melibatkan personel dari berbagai instansi terkait demi memastikan kelancaran kegiatan,” jelas Yudhistira pada Sabtu (21/12/2024).
Selain fokus pada pencegahan narkoba, tim gabungan turut memantau keberadaan pengunjung di bawah umur. Pemeriksaan juga di lakukan terhadap pengunjung yang tidak membawa kartu identitas.
“Kami melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anak di bawah umur dan pengunjung tanpa identitas resmi,” ujarnya.
Pemeriksaan Identitas
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa kartu identitas setiap pengunjung di dua lokasi RHU tersebut. Setelah itu, mereka di minta menjalani tes urine yang di bantu oleh tim dari BNN Kota Surabaya.
“Setelah identitas di periksa, pengunjung di arahkan untuk menjalani tes urine sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Jika di temukan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba, pihak Satpol PP Surabaya akan menyerahkan mereka langsung kepada BNN untuk penanganan lebih lanjut.
“Semua tempat hiburan di Surabaya kami awasi secara menyeluruh. Bila ada yang terbukti menggunakan narkoba, kami serahkan ke BNN sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pengawasan kali ini, sebanyak 93 pengunjung menjalani tes urine. Mereka berasal dari dua lokasi yang berbeda. Sebanyak 74 orang di periksa di lokasi pertama, sementara 19 lainnya di lokasi kedua. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh pengunjung di nyatakan negatif narkoba.
Di akhir keterangannya, Yudhistira mengimbau para pemilik usaha tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini penting demi menjaga kenyamanan dan keamanan di Kota Surabaya.
“Kami mengingatkan agar setiap tempat hiburan malam beroperasi sesuai peraturan yang telah di tetapkan. Penertiban ini bertujuan menciptakan suasana kota yang aman dan tertib bagi masyarakat,” tutupnya. (r6)





