Pemkot Surabaya Perketat Aturan di Tempat Hiburan

Surabaya, (DOC) – Angka kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh minuman beralkohol (mihol) terus meningkat. Banyak kasus terjadi setelah pengendara meninggalkan Rumah Hiburan Umum (RHU) seperti bar atau diskotek. Situasi di tempat hiburan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menegaskan perlunya langkah preventif. Ia meminta pengelola RHU menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat.

“Manajemen RHU harus memastikan pengunjung dalam kondisi aman sebelum meninggalkan lokasi. Misalnya, memberikan air hangat sebagai penetralisir. Jika pengunjung membawa kendaraan, pastikan ada teman yang mengemudi, atau sediakan layanan antar,” jelasnya, Jumat (3/1/2025).

Fikser menambahkan, SOP ini harus menjadi bagian integral dari layanan RHU seperti bar atau diskotek. Ia juga menekankan pentingnya patroli rutin untuk mencegah konsumsi mihol di area publik, termasuk taman.

“SOP ini harus berjalan seiring dengan layanan hiburan yang di berikan. Pengelola RHU juga perlu menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang mabuk. Dengan begitu, mereka bisa beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan,” katanya.

Selain itu, ia mengusulkan agar pengelola RHU menyediakan fasilitas antar jemput. Langkah ini di nilai efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan.

“Manajemen harus bertanggung jawab terhadap keselamatan pengunjungnya. Jika ada yang tidak memungkinkan untuk mengemudi, mereka harus di beri perlakuan khusus,” tegas Fikser.

Sanksi untuk RHU yang Melanggar

Terkait sanksi, Fikser menjelaskan bahwa tindakan penyegelan tempat hiburan di lakukan secara bertahap. Sebelum penyegelan, Satpol PP akan memberikan dua peringatan resmi melalui Perangkat Daerah (PD) terkait.

“Proses penyegelan harus melalui mekanisme yang jelas. Setelah peringatan pertama dan kedua, barulah kami bisa melakukan penyegelan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penjualan mihol secara eceran di Surabaya tidak di perbolehkan. Penjualan hanya di izinkan di lokasi tertentu seperti RHU.

Baca Juga:  Pemkot Segera Dirikan RSUD Surabaya Utara dan Selatan

“Ketika operasi yustisi di lakukan, pelanggar dan barang bukti berupa botol mihol akan di proses hukum. Barang tersebut akan di bawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Denda yang di kenakan bisa mencapai Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya,” jelasnya.

Mengenai SOP pengelolaan pengunjung di RHU, Fikser menyebutkan bahwa aturan ini masih dalam tahap pembahasan. Pemkot telah meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) untuk mengumpulkan para pengelola RHU.

“Kami ingin SOP ini di bahas bersama pengusaha RHU. Komitmen mereka sangat penting untuk menekan angka kecelakaan akibat mihol,” katanya.

Ia juga menyebutkan, aturan ini tidak selalu harus di tuangkan dalam Perda. Langkah kolaboratif di nilai cukup efektif jika di sepakati bersama.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Komitmen bersama dapat menjadi solusi tanpa harus menunggu regulasi tambahan,” tambahnya.

Pada 2024, Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi RHU yang melanggar aturan. Beberapa di antaranya termasuk restoran dan bar yang menjual mihol tanpa izin.

“Ini adalah bagian dari upaya kami menekan peredaran mihol ilegal. Kami juga ingin melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak buruk alkohol,” tutup Fikser. (r6)

Pos terkait