Tanpa IMB atau PBG, Delapan Bangunan di Surabaya Barat Ditertibkan

Tanpa IMB atau PBG, Delapan Bangunan di Surabaya Barat Ditertibkan
Tanpa IMB atau PBG, Delapan Bangunan di Surabaya Barat Ditertibkan

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel delapan bangunan di kawasan Surabaya Barat, Senin (17/2/2025). Tindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa penyegelan ini merujuk pada pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009. Regulasi tersebut telah di perbarui dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.

Bacaan Lainnya

“Langkah ini kami ambil berdasarkan permohonan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Bangunan-bangunan tersebut di ketahui belum memiliki IMB atau PBG,” ujar Agnis, Selasa (18/2/2025).

Proses Sebelum Penyegelan

Sebelum tindakan penyegelan di lakukan, Satpol PP terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Selain itu, pihaknya juga memanggil pemilik untuk memberikan klarifikasi.

Namun, banyak dari mereka yang tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Karena itu, penyegelan tetap di laksanakan sesuai prosedur.

“Delapan Bangunan yang kami segel masih dalam tahap konstruksi dan belum sepenuhnya selesai. Saat kami datang, beberapa pekerja masih beraktivitas di lokasi. Kami pun meminta mereka untuk menghentikan pekerjaan dan segera meninggalkan area,” jelasnya.

Komitmen Penertiban

Agnis menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya akan terus bekerja sama dengan DPRKPP dalam menertibkan bangunan tak berizin.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar setiap pembangunan di Surabaya mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai penutup, ia mengimbau masyarakat yang berencana mendirikan bangunan agar mengurus IMB atau PBG lebih dahulu.

“Kami berharap masyarakat mematuhi aturan. Penyegelan ini di lakukan sesuai prosedur guna memastikan ketertiban pembangunan di Surabaya,” tutupnya. (r6)

Pos terkait