
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengadakan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku bagi tunggakan pajak dari tahun 1994 hingga 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengajak warga memanfaatkan kesempatan ini. Ia menegaskan bahwa wajib pajak cukup membayar pokok pajak, sedangkan dendanya akan di hapus.
“Program ini berlangsung mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025. Ini adalah peluang bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025, program ini di harapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Pemkot juga telah menyediakan berbagai kemudahan dalam proses pembayaran.
Kemudahan Pembayaran
Untuk melunasi pajak, warga dapat mendatangi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda di lima wilayah Surabaya. Selain itu, pembayaran juga bisa di lakukan melalui berbagai kanal, seperti:
- ATM dan Mobile Banking (Bank Jatim, BNI, BRI, dan Mandiri)
- Dompet Digital (OVO dan GoPay)
- E-Commerce (Tokopedia dan Blibli)
- Gerai Ritel (Indomaret dan Alfamart)
- Mobil Keliling (Mobling) PBB yang beroperasi di beberapa titik kota
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi hotline Bapenda di 0812-3123-0884 atau mengunjungi kantor UPTB terdekat.
Pajak untuk Pembangunan Kota
Febri menekankan bahwa pajak memiliki peran penting dalam pembangunan Surabaya. Dana yang terkumpul di gunakan untuk infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
“Pajak yang di bayarkan warga akan kembali dalam bentuk fasilitas dan layanan publik. Kami mengimbau agar masyarakat segera melunasi pajaknya sebelum batas waktu berakhir,” tambahnya.
Pemkot juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah membebaskan PBB bagi properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta. Jika warga menerima tagihan PBB dengan nilai nol rupiah, itu bukan kesalahan, tetapi karena properti tersebut masuk dalam kategori pembebasan.
“Kami berharap program ini dapat meringankan beban warga dan meningkatkan kesadaran pajak. Jangan sampai kesempatan ini terlewat,” pungkas Febri. (r6)





