Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja, 5 Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja, 5 Tersangka DitangkapLumajang,(DOC) – Perang terhadap peredaran narkotika terus di gencarkan! Satresnarkoba Polres Lumajang kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan pengedar ganja yang beroperasi di wilayah mereka. Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil di amankan, sementara sang otak komplotan masih dalam pengejaran.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua tersangka pertama, H dan VD, di pintu masuk pemandian Selokambang saat keduanya tengah mengendarai mobil Mitsubishi L300.

Bacaan Lainnya

“Saat kami lakukan penggeledahan, di temukan satu paket besar berisi 640 gram ganja kering yang di sembunyikan di dashboard mobil,” jelas Kapolres.

Dari hasil interogasi, kasus ini terus di kembangkan hingga petugas berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu S, SR, dan T, di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Dalam penggerebekan ini, polisi kembali menemukan 434 gram ganja kering siap edar.

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 1 kilogram ganja, dan lima tersangka telah di amankan. Mereka terdiri dari tiga warga Lumajang dan dua warga Probolinggo,” lanjutnya.

Lebih lanjut, polisi masih memburu seorang buronan berinisial Edi, yang diduga sebagai pemasok utama ganja. Ia diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru yang pernah diungkap pada September 2024.

“Edi ini berperan sebagai penyedia lahan, bibit, pupuk, hingga pengepul hasil panen ganja. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadapnya,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar.

Kini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 132, Pasal 114, dan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca Juga:  Bongkar Jaringan Antar Pulau, Polrestabes Musnahkan BB

Polres Lumajang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolres.(imam)

Pos terkait