Pemkot Surabaya Serius Tindak Jukir Liar, 20 Diamankan dalam Dua Hari

Pemkot Surabaya Serius Tindak Jukir Liar, 20 Diamankan dalam Dua Hari
Pemkot Surabaya Serius Tindak Jukir Liar, 20 Diamankan dalam Dua Hari

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar operasi gabungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di area toko-toko modern. Operasi ini berlangsung selama dua hari, 27–28 Mei 2025, dan menyasar berbagai titik yang kerap menjadi lokasi pungutan liar.

Operasi di lakukan bersama personel dari Polrestabes Surabaya, Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III Surabaya, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban menyasar para jukir liar yang tetap menarik uang parkir di area yang seharusnya gratis.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya penertiban yang sudah di lakukan sebelumnya.

“Operasi kami fokuskan di toko-toko modern yang sudah jelas bertuliskan ‘parkir gratis’, namun masih di pungut biaya. Ini meresahkan masyarakat dan harus di tindak,” jelas Trio.

Pada hari kedua operasi, ada dua tim yang turun. Tim pertama menyisir kawasan dari Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) hingga Wiyung dan Gunungsari. Sementara tim kedua bergerak dari TIJ ke arah Jemursari, Prapen, hingga Tenggilis.

“Hari ini, kami mengamankan 9 orang jukir liar. Mereka akan di tindaklanjuti oleh Polrestabes,” ujar Trio.

Ia menegaskan, penertiban akan terus di lakukan demi menciptakan kenyamanan bagi warga. Pemerintah tidak akan mentoleransi jukir liar yang beroperasi tanpa izin, apalagi di tempat yang secara hukum sudah tidak boleh menarik tarif.

“Kami ingin ada efek jera. Oknum-oknum ini akan di bina agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Bukan Kegiatan Insidential

Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menegaskan bahwa operasi ini bukan kegiatan insidental, tetapi bagian dari agenda rutin Dishub. Ia menyebut, sehari sebelumnya (27 Mei 2025), pihaknya juga telah menjaring 11 jukir liar.

Baca Juga:  Kecamatan Genteng Raih Predikat Terbaik KRG 2025

“Setiap hari kami melakukan penertiban. Bukan hanya dua hari ini saja,” kata Jeane.

Menurutnya, toko modern adalah area parkir milik swasta yang sudah membayar pajak parkir. Karena itu, pelanggan tidak seharusnya di kenai biaya tambahan.

“Sudah jelas tertulis ‘parkir gratis’, tapi masih ada jukir liar yang menarik bayaran. Itu yang kami tindak,” tegasnya.

Jeane juga mengatakan bahwa penertiban di lakukan berdasarkan laporan masyarakat, baik melalui kanal aduan resmi maupun media sosial. Warga yang terganggu oleh praktik jukir liar di dorong untuk terus melapor.

Ia menambahkan bahwa keberadaan jukir liar kerap berulang karena kurangnya keberanian dari pihak toko untuk menolak kehadiran mereka.

“Pemilik usaha perlu tegas. Mereka sudah membayar pajak parkir, jadi seharusnya tidak ada lagi pungutan ke pelanggan,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Jeane mengimbau masyarakat untuk tidak membayar parkir jika berada di area yang sudah di tandai gratis. Hanya parkir resmi dari Dishub dengan petugas berseragam, identitas, dan karcis yang berhak memungut tarif. (r6)

Pos terkait