
Surabaya,(DOC) – Tokoh pemerhati budaya sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A. Hermas (AH) Thony, melontarkan kritik keras terhadap pembongkaran bangunan di Jalan Raya Darmo 30, Surabaya yang masuk dalam kategori cagar budaya. Bangunan yang terletak di kawasan Cagar Budaya (BCB) tersebut, kini telah rata dengan tanah, tanpa menyisakan jejak apapun.
“Kawasan BCB adalah BCB. Membongkar bangunan di dalamnya adalah tindakan pidana,” tegas Thony melalui pesan WhatsApp.
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memuat dua atau lebih situs cagar budaya yang berdekatan dan memiliki ciri khas tata ruang. Artinya, meskipun bangunan tak memiliki plakat resmi, keberadaannya di kawasan tersebut membuatnya tetap dilindungi hukum.
Pasal 105 UU Cagar Budaya menyatakan, siapa pun yang sengaja merusak atau membongkar cagar budaya dapat dikenai hukuman penjara antara 1 hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Thony menduga ada pihak yang sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga berani membongkar. Namun ia mempertanyakan, apakah IMB itu telah melalui prosedur yang benar?
“Kalau belum ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), berarti ini potong kompas. Bangunan di kawasan cagar budaya harus melalui rekomendasi TACB sebelum IMB dikeluarkan,” katanya.
Berbeda dengan kasus rumah radio Bung Tomo yang sempat terdokumentasi lengkap, pembongkaran bangunan cagar budaya di Darmo 30 ini berlangsung nyaris tanpa jejak. Tidak ada foto, video, atau plakat yang tersisa—semuanya sudah bersih.
Namun, Thony menekankan bahwa ketiadaan plakat bukan alasan untuk mengabaikan hukum.
“Bangunan itu berdiri di kawasan Cagar Budaya, memiliki ciri arsitektur yang seragam dengan lingkungan sekitarnya. Itu cukup untuk mengikatnya sebagai bagian dari cagar budaya,” ujarnya.
Kini sejumlah kalangan masyarakat bertanya-tanya: siapa yang memberi izin pembongkaran ini? Apakah prosedur di lalui sesuai hukum?. Atau justru ada pihak yang bermain di balik layar?.(r7)





