Pemilik Usaha Wajib Sediakan Parkir Resmi atau Kena Denda Rp50 Juta

Pemilik Usaha Wajib Sediakan Parkir Resmi atau Kena Denda Rp50 Juta
Pemilik Usaha Wajib Sediakan Parkir Resmi atau Kena Denda Rp50 Juta

Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap praktik juru parkir liar di kawasan toko modern Jalan Dr. Ir. H. Soekarno. Dalam sidak itu, ia sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran (SE) tentang Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada para pemilik usaha.

Salah satu toko modern yang telah tertib izin dan menyediakan jukir resmi mendapat apresiasi langsung dari Wali Kota Eri. Toko tersebut dianggap bisa menjadi contoh untuk seluruh tempat usaha lainnya di Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Panjenengan saya jadikan percontohan. Kalau sudah tertib seperti ini, maka bebas dari pungutan liar. Tapi tetap harus ada petugas parkir resmi,” ujar Eri.

Ia menekankan pentingnya seluruh toko modern, ruko, dan tempat usaha untuk segera mengurus izin parkir resmi. Setelah izin keluar, pengelola wajib memenuhi standar teknis yang ditetapkan, termasuk rambu, marka, media informasi tarif, serta fasilitas khusus seperti ruang parkir untuk penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil.

“Keamanan, kebersihan, hingga kelancaran lalu lintas sekitar lokasi parkir juga jadi tanggung jawab pemilik usaha,” tegasnya.

Kewajiban Pemilik Usaha

Surat Edaran tersebut juga mengatur agar pemilik usaha menanggung kerugian atas kehilangan atau kerusakan kendaraan, menyediakan APAR, dan menyusun tata tertib serta standar operasional layanan parkir yang profesional dan aman.

Tak hanya itu, petugas parkir juga harus memenuhi syarat: berpakaian resmi, memiliki tanda pengenal, dan menarik tarif sesuai bukti pembayaran. Karcis wajib diberikan setiap kali parkir.

Dalam hal perizinan, pemilik usaha wajib melakukan perpanjangan izin setiap tiga tahun dan mematuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Jika melanggar, sanksinya bisa mencapai denda administratif maksimal Rp50 juta atau penutupan lokasi sesuai Perda No. 03 Tahun 2018.

Wali Kota Eri juga mengajak warga Surabaya untuk aktif mengawasi praktik parkir yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Cahyadi Dorong Lima Kampung Produk Unggulan Terbaik hingga Tembus Pasar Internasional

“Kalau ada pelanggaran, laporkan ke Call Center 112. Jangan diam,” katanya tegas.

Ia kembali menegaskan bahwa Pemkot tak akan ragu memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha, bagi toko modern yang tidak menyediakan tempat parkir dan jukir resmi sesuai ketentuan. (r6)

Pos terkait