
Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan wisata religi Sunan Ampel, Rabu (4/6/2025), untuk menertibkan parkir liar dan memastikan kesiapan lahan parkir resmi di sekitar area tersebut. Sidak ini di lakukan bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Dalam tinjauannya, Eri menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menyediakan area parkir resmi di kawasan Serambi Ampel, tepatnya di Jalan Arimbi, yang baru saja di aspal. Ia menegaskan, kendaraan pribadi maupun roda dua tidak lagi di perbolehkan parkir di sepanjang Jalan Pegirian.
“Semua kendaraan wajib masuk ke dalam area parkir yang sudah kami siapkan. Jalan Pegirian harus kembali ke fungsinya sebagai jalur lalu lintas, bukan tempat parkir,” tegasnya.
Wali Kota Eri juga mengimbau warga sekitar yang memiliki kendaraan untuk tidak memarkir di badan jalan. Ia mengingatkan bahwa setiap pemilik mobil wajib memiliki garasi pribadi, sesuai dengan peraturan kota.
“Kalau punya mobil, wajib punya garasi. Tidak boleh seenaknya parkir di jalan umum,” ujarnya.
Selain parkir pribadi, Eri juga menyoroti aktivitas usaha ekspedisi di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi truk parkir atau bongkar muat di pinggir jalan. Pemilik usaha ekspedisi di minta untuk mengatur waktu kedatangan truk agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kalau masih bandel, kami akan tutup usahanya. Tidak ada toleransi untuk yang bikin macet,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Pemkot akan memulai uji coba penataan parkir mulai Senin, 9 Juni 2025. Uji coba ini akan mengalihkan seluruh kendaraan ke dalam area parkir resmi Serambi Ampel.
“Saya minta Dishub mulai uji coba Senin depan. Semua kendaraan wajib parkir di dalam,” pungkasnya. (r6)





