A.H Thony Kritik Cara Pandang TACB Menyoal Darmo 30

Kritik Tajam Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya: Siapa di Balik Ini?
foto: A.H Thony

Surabaya, (DOC) – Polemik pembongkaran rumah di Jalan Raya Darmo No. 30 terus bergulir. Pengamat budaya sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya, A.H Thony, angkat bicara dan mengingatkan pentingnya memahami secara utuh makna “kawasan” dalam konteks pelestarian cagar budaya.

“Saya senang isu ini jadi perbincangan publik. Tapi mari jangan hanya terpaku pada kata ‘kawasan’. Lihat frasa lengkap dalam SK Wali Kota: ‘Kawasan Perumahan Darmo’,” ujar Thony, Rabu (4/6/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kata “perumahan” memperjelas bahwa yang di lindungi bukan hanya ruang jalan atau zona tertentu, tapi keseluruhan lingkungan hunian di area itu.

“Artinya, setiap rumah di kawasan itu adalah bagian dari objek yang di lindungi. Ini bentuk perlindungan kolektif,” tegasnya.

Thony menyoroti bahwa Perda Kota Surabaya membagi Cagar Budaya dalam tiga golongan: Utama, Madya, dan Pratama. Kategori itu menandakan tingkat kepentingan, bukan status kepemilikan cagar budaya di dalam kawasan. Ia juga mempertanyakan keabsahan IMB tahun 1989 yang di jadikan acuan dalam pembelaan.

“Kalau itu IMB renovasi, usia bangunan tetap di hitung dari awal di bangun, bukan dari tahun renovasi,” jelasnya.

Pernyataan TACB

Pernyataan ini berbeda dengan sikap Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya. Ketua TACB, Retno Hastijanti, sebelumnya menegaskan bahwa rumah di Darmo 30 tidak masuk daftar Cagar Budaya, bahkan bukan termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). TACB merujuk pada fakta bahwa bangunan itu telah berubah bentuk sejak sebelum SK kawasan Darmo di tetapkan pada 1998.

Retno menyebut, kawasan Darmo ditetapkan karena memiliki nilai sejarah dan arsitektur perumahan yang tertata rapi sejak zaman Belanda. Hingga kini, hanya 10 bangunan di kawasan tersebut yang di tetapkan resmi sebagai Cagar Budaya.

Sementara itu, pemerhati sejarah dari Komunitas Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo, menyatakan bahwa plakat Cagar Budaya di sekitar lokasi memang merujuk pada kawasan, bukan bangunan individual.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Bahas Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

“Kalau tidak masuk daftar resmi, ya tidak otomatis di lindungi,” jelasnya.

Namun, Thony mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini untuk memperluas wawasan soal pelestarian.

“Undang-undang tentang budaya itu untuk memajukan, bukan mundur. Jangan sempitkan makna, tapi luaskan pemahaman,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait