
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya terus memperketat penertiban juru parkir liar di toko-toko modern. Langkah tegas ini di sampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam keterangannya di Balai Kota, Sabtu (14/6/2025). Sidak terus di lakukan setiap hari, menyasar minimarket, rumah makan, dan tempat usaha lainnya. Sejumlah titik sudah di segel, namun ada pula yang di cabut segelnya setelah menunjuk juru parkir resmi dari internal toko.
“Tim dari Bapenda dan Satpol PP terus bergerak. Ada yang di tindak, tapi juga ada yang sudah patuh menyediakan jukir resmi,” kata Eri.
Penertiban ini di lakukan bukan hanya untuk menghilangkan praktik parkir liar, tetapi juga untuk melindungi juru parkir resmi serta menutup celah kebocoran pajak parkir.
Eri menyoroti laporan pajak yang tak masuk akal—sejumlah toko hanya menyetorkan Rp175.000 per bulan untuk parkir.
“Toko buka 24 jam, tapi pajaknya hanya segitu. Itu berarti hanya ada sekitar 15 kendaraan per hari. Masuk akal tidak?” ujarnya.
Karena itu, Eri akan memanggil para pengusaha untuk membahas skema parkir yang lebih masuk akal dan transparan. Ia mengusulkan sistem kejujuran, misalnya lewat penggunaan alat hitung kendaraan atau sistem pengelolaan parkir resmi.
“Saya ingin warga nyaman dan jukirnya juga sejahtera. Saya tidak rela petugas parkir pakai baju sobek, tanpa identitas. Mereka ini warga Surabaya, harus di hargai,” tegasnya.
Eri juga menyatakan bakal menindak tempat usaha, termasuk hotel, yang tidak memiliki lahan parkir memadai hingga menyebabkan kemacetan karena kendaraan meluber ke jalan umum. Pemkot akan mengevaluasi siapa yang harus bertanggung jawab, termasuk soal pajak parkir.
“Perwalinya sudah ada, tinggal dijalankan. Kami ingin sistem yang adil, transparan, dan pro-rakyat,” pungkasnya. (r6)





