Parkir Minimarket Kembali Gratis, Tapi Wajib Sediakan Jukir Resmi

Parkir Minimarket Kembali Gratis, Tapi Wajib Sediakan Jukir Resmi
Parkir Minimarket Kembali Gratis, Tapi Wajib Sediakan Jukir Resmi

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya bersama para pengusaha toko modern sepakat mengakhiri polemik parkir di minimarket yang sempat ramai menjadi perbincangan publik. Dalam pertemuan selama enam hari di Balai Kota, kedua belah pihak menyepakati bahwa parkir di toko modern akan kembali gratis, dengan syarat tetap menghadirkan juru parkir (jukir) resmi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa seluruh toko modern yang sebelumnya di segel karena pelanggaran aturan parkir kini telah di buka kembali.

Bacaan Lainnya

“Kesepakatan sudah tercapai. Begitu ada kesepakatan, semua segel langsung kita buka sejak Selasa malam,” ujar Eri, Rabu (18/6/2025).

Kesepakatan ini mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam aturan tersebut, toko modern wajib menyediakan lahan parkir, membayar pajak sebesar 10 persen dari estimasi pendapatan parkir, dan mempekerjakan jukir resmi.

Pemkot juga menegaskan bahwa toko modern wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal, minimal 60 persen di antaranya harus ber-KTP Surabaya. Hal ini di tegaskan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dari pelaku usaha terhadap warga sekitar.

“Ini bukan sekadar soal parkir. Investasi harus berdampak langsung pada masyarakat, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja,” tegas Eri.

APRINDO Dukung Skema Baru, Fokus pada Kenyamanan Konsumen

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Jawa Timur menyambut baik hasil dialog dengan Pemkot. Mereka menyatakan siap menjalankan parkir gratis, sambil tetap menjalankan kewajiban sosial.

“Kami siap patuh pada aturan. Parkir kami gratiskan, tapi tetap rekrut jukir resmi dari warga sekitar,” ujar Romadoni, perwakilan APRINDO Jatim.

Dalam skema baru ini, toko tetap mengalokasikan 90 persen dari potensi pendapatan parkir sebagai insentif bagi jukir, dan 10 persennya di setorkan sebagai pajak daerah. Ini di anggap sebagai solusi win-win: pelanggan tetap nyaman, jukir tetap bekerja, dan daerah tetap mendapat penerimaan.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Apresiasi Respons Cepat Pemprov Jatim Pulihkan Taman Apsari

Kesepakatan ini di harapkan menjadi titik balik yang memperkuat relasi antara sektor usaha dan kebijakan publik di Surabaya. Pemkot menegaskan bahwa keberadaan toko modern harus memberi manfaat nyata, bukan hanya profit bisnis.

“Kita ingin toko-toko modern tumbuh, tapi juga berpihak pada masyarakat. Itu prinsip kami,” tutup Eri. (r6)

Pos terkait