
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya menargetkan seluruh pasangan nikah siri bisa di isbatkan secara resmi pada tahun 2025. Upaya ini merupakan bagian dari penataan administrasi kependudukan dan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.
Melalui program Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System), Pemkot menggandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. Program ini menghadirkan layanan terintegrasi seperti sidang isbat, penerbitan buku nikah, pembaruan Kartu Keluarga, dan akta kelahiran dalam satu lokasi.
“Anak dari pasangan nikah siri tidak memiliki nama ayah di akta lahir. Ini berdampak pada hak waris dan status hukum anak,” kata Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat (20/6/2025).
Eddy menjelaskan bahwa dengan isbat nikah, status pernikahan akan di catat sesuai tanggal sebenarnya, dan akta kelahiran anak di perbarui dengan mencantumkan kedua orang tua.
Hingga saat ini, Pemkot Surabaya tengah mendata pasangan nikah siri melalui camat dan lurah. Sidang isbat massal direncanakan berlangsung pada Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI.
“Kami ingin 2025 tuntas, semua pasangan nikah siri sudah di isbatkan. Tahun 2026, Surabaya harus bebas nikah siri,” tegasnya.
Ada tiga syarat utama untuk mengikuti isbat nikah melalui Lontong Kupang:
- Kedua pasangan ber-KTP Surabaya.
2. Salah satu pasangan ber-KTP Surabaya, dan pernikahan siri terjadi di Surabaya.
3. Peristiwa nikah siri terjadi di wilayah Surabaya.
Bagi pasangan yang menikah di luar kota, Eddy menyarankan untuk langsung mengurus ke Pengadilan Agama karena tidak bisa di fasilitasi lewat program ini.
Ia juga menekankan bahwa program ini tak hanya untuk pasangan yang sudah punya anak. Legalitas pernikahan penting untuk mencegah sengketa waris dan masalah hukum lain.
“Kalau tidak ada bukti pernikahan resmi, keluarga besar bisa saling rebutan warisan. Ini bentuk perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak,” tutup Eddy. (r6)





