FPKS Minta Pemkot Surabaya Tuntaskan Temuan BPK Soal Aset

FPKS Minta Pemkot Surabaya Tuntaskan Temuan BPK Soal Aset
Foto: Cahyo Siswo Utomo

Surabaya,(DOC) –  Fraksi PKS (FPKS) DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.

Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, menilai temuan itu sebagai bahan evaluasi penting. Ia mendesak Pemkot dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengambil langkah cepat dan konkret.

Bacaan Lainnya

Cahyo mengungkapkan bahwa sekitar 250 aset milik Pemkot masih dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum. Ia mendorong Pemkot segera memproses pengembalian aset tersebut pada 2025.

“Kami minta Pemkot menyelesaikan masalah ini tahun depan. Aset itu harus kembali ke tangan pemerintah,” kata Cahyo, Sabtu (21/6/2025).

Selain itu, ia menyoroti 3.294 aset daerah yang belum memiliki sertifikat. Aset tersebut masuk dalam kategori K1, K2, dan K3.

“Kepastian hukum hanya bisa di capai kalau semua aset bersertifikat. Ini harus jadi prioritas tahun depan,” tegasnya.

PKS juga mendesak Pemkot mengoptimalkan aplikasi digital untuk mengelola aset. Sistem ini harus terintegrasi dengan sistem anggaran agar transparan dan efisien.

“Kami melihat aset idle belum dimanfaatkan maksimal. Seharusnya, aset ini bisa digunakan untuk UMKM, Creative Hub, atau kegiatan produktif lainnya,” lanjut Cahyo.

Menurutnya, pemanfaatan aset yang tepat bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan langsung berdampak ke masyarakat.

Catatan dari BPK Meski Pemkot Raih WTP

BPK tetap memberikan beberapa catatan dalam LKPD 2024, meskipun Pemkot Surabaya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 13 tahun berturut-turut sejak 2012.

Catatan BPK antara lain:

  • Nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB belum di tetapkan secara memadai.
  • Penyusunan anggaran retribusi dan pendapatan transfer dari provinsi belum sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.
  • Pengelolaan aset tetap masih belum tertib.
Baca Juga:  Komisi D Dukung Beroperasinya Rumah Sehat, Pemkot Harus Gencar Sosialisasi

BPK telah meminta Pemkot merespons temuan itu melalui konsep hasil pemeriksaan dan rencana aksi.

Meski mendapat catatan, Pemkot Surabaya mencatat prestasi sebagai pemerintah daerah dengan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tertinggi di Jawa Timur, mencapai 98,38% hingga semester II 2024.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra, mengingatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu 60 hari setelah menerima laporan.(r7)

Pos terkait