
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya mulai menggelar sosialisasi masif terkait kebijakan jam malam anak di bawah usia 18 tahun, yang berlaku pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Sweeping di ruang publik akan mulai di berlakukan pada pekan depan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa efektivitas kebijakan ini tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Peran aktif orang tua, RT/RW, komunitas, dan LSM sangat krusial untuk keberhasilannya.
“Jam malam ini bukan hanya tugas pemerintah. Harus jadi gerakan bersama. Di setiap RT dan RW, akan di bentuk satgas yang melibatkan RT, RW, komunitas, dan pemkot,” tegasnya, Kamis (26/6/2025).
Kebijakan ini menyasar anak-anak yang berkeliaran di taman, jembatan, dan tempat umum lainnya tanpa pengawasan. Jika di temukan, mereka akan di antar pulang, sementara orang tua akan di data sebagai bentuk edukasi dan peringatan.
“Kalau ada anak nongkrong lewat jam 10 malam di kafe tanpa orang tua, siapa yang bertanggung jawab? Jangan-jangan orang tuanya tidak tahu anaknya di mana,” ujar Cak Eri.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan yang di gunakan bukan represif, melainkan edukatif dan psikologis. Pemkot akan melibatkan psikolog dari perguruan tinggi untuk melakukan pembinaan anak-anak yang terjaring dalam sweeping.
Anak-anak yang terjaring akan menjalani pembinaan selama 7 hari di Rumah Perubahan, dengan pendampingan psikologis. Bagi keluarga kurang mampu, Pemkot juga menyediakan program pendidikan alternatif melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) agar anak-anak tetap mendapat akses pendidikan layak.
“Kalau sudah di tangkap, kita ajak bicara. Kita tanya, butuh pembinaan psikologis atau tidak? Kita tidak ingin menghukum, kita ingin menyembuhkan,” jelasnya.
Cak Eri menegaskan, pendekatan ini lahir dari keinginan membangun budaya Arek Surabaya yang kuat, disiplin, dan bertanggung jawab.
“Saya ingin mengubah Surabaya lewat budayanya, lewat arek-arek-nya. Kita selesaikan masalah ini dari akar, bukan dengan kekerasan,” pungkasnya. (r6)





