
Surabaya,(DOC) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengesahkan dua raperda strategis dalam Rapat Paripurna yang di gelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Senin (14/7/2025). Kedua raperda yang di setujui secara aklamasi tersebut adalah Perda Pembentukan Perseroda YEKAPE dan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Rapat di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bahtiar Rifai, dan turut di hadiri jajaran pimpinan dewan, termasuk Ketua DPRD Adi Sutarwijono, Wakil Wali Kota Armuji, serta 35 anggota dewan dan kepala perangkat daerah.
Pembahasan dua raperda ini sebelumnya telah rampung di tingkat Panitia Khusus (Pansus), dan hasilnya di laporkan pada Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang berlangsung pada 8 dan 14 Juli 2025. Paripurna kali ini menjadi momen akhir pengambilan keputusan secara resmi oleh fraksi-fraksi di DPRD.
Dalam laporannya, Juru Bicara Pansus YEKAPE, Eri Irawan, menyampaikan bahwa Perda ini akan menjadi pijakan hukum transformasi PT YEKAPE menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Ia menegaskan, semangat pembentukan badan usaha ini di dasarkan pada lima prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, kelincahan dalam menjalankan usaha, dan fokus pada profit yang berdampak sosial.
Tak hanya itu, Perseroda YEKAPE juga di harapkan mampu menjalin kerja sama strategis dengan pihak ketiga melalui skema joint operation atau ekuitas bersama. Hal ini akan memperluas cakupan bisnis sekaligus mengoptimalkan aset-aset pemerintah kota yang selama ini belum di manfaatkan secara maksimal.
“Pada akhirnya, kami ingin agar aset kota tidak hanya diam, tapi bisa bergerak, menciptakan nilai, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Eri.
Respon Dinamika Metropolitan
Sementara itu, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif juga mendapat sorotan khusus. Perwakilan Pansus, Syaiful Bahri, menekankan bahwa perda ini lahir sebagai respons terhadap dinamika kota metropolitan yang menuntut inovasi dalam penyediaan lapangan kerja.
Menurutnya, ekonomi kreatif bukan sekadar sektor ekonomi alternatif, tetapi juga strategi membangun ekosistem kota yang berbasis kreativitas, kolaborasi, dan partisipasi masyarakat.
“Dengan regulasi ini, kita ingin menciptakan kebijakan yang mendorong ruang kreasi, memperluas peluang kerja, dan memperkuat ekonomi rakyat,” jelasnya.
Usai penyampaian pandangan akhir fraksi, rapat di tutup dengan pengambilan keputusan secara mufakat. Penandatanganan naskah keputusan bersama antara DPRD dan Pemkot menjadi penegas komitmen bersama dalam menjalankan dua regulasi strategis ini.
Mewakili Wali Kota Surabaya, Wakil Wali Kota Armuji menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah mengawal proses pembahasan kedua perda tersebut. Ia menyebut keduanya sebagai hasil kolaborasi efektif antara legislatif dan eksekutif.
“Ini adalah buah dari komunikasi yang terbuka dan aspiratif. Semoga implementasinya benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga Surabaya,” ujar Armuji.
Siap Jalankan Peran Baru
Dalam pengembangan lebih lanjut, Direktur PT YEKAPE, Hermin Rusita, mengungkapkan bahwa perusahaannya telah bersiap menjalankan peran baru sebagai Perseroda. Transformasi ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi internal, tetapi juga memperluas dampak sosial melalui pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hermin menargetkan, pada tahun 2025, YEKAPE akan membangun lebih dari 150 rumah tapak dan sekitar 300 unit hunian vertikal. Kerja sama dengan 10 bank juga telah di jalin untuk memudahkan akses KPR masyarakat dengan harga mulai Rp425 juta dan cicilan di bawah Rp2,5 juta per bulan.
Lebih jauh, Perda ini memberi mandat tambahan kepada YEKAPE untuk mengelola aset pemerintah kota yang selama ini belum produktif, serta mengubahnya menjadi sumber PAD baru yang berkelanjutan. (r6)





