21 Tersangka Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Buka Suara

21 Tersangka Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Buka Suara

Jakarta,(DOC)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan langkah tegasnya dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022. Hingga kini, sebanyak 21 tersangka telah di tetapkan, namun belum ada satupun yang di tahan.

Bacaan Lainnya

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa tim KPK saat ini sudah berada di Jawa Timur. Mereka tengah melakukan penyitaan barang bukti.

“Sebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa. Tim sudah di lapangan dan proses penyitaan sejumlah barang bukti sudah berlangsung,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).


Asep menyebut sebelumnya sudah di rencanakan penjemputan paksa terhadap beberapa tersangka, namun urung di lakukan karena alasan kesehatan.

“Waktu itu sudah ada yang mau kami jemput paksa. Tapi karena alasan kesehatan, kami tunda,” tambahnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang lebih dulu di proses hukum.

KPK secara resmi menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus ini sejak 5 Juli 2024. Hal ini sebagaimana di sampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers pada 12 Juli 2024.

“Kami terbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022,” jelas Tessa saat itu. (r6)

Baca Juga:  KPK Perintahkan Inspektorat Pemprov Sulsel Periksa 7 OPD Terkait Perjalanan Dinas Fiktif

Pos terkait