Konflik 57,5 Hektare di Tubanan, DPRD Surabaya Turun Tangan

Konflik 57,5 Hektare di Tubanan, DPRD Surabaya Turun Tangan

Surabaya,(DOC) – Sengketa tanah seluas 57,5 hektare di kawasan Pradah Kali Kendal (Tubanan) kembali memasuki babak panas. Perselisihan antara warga dan PT Darmo Permai yang telah berlangsung sejak 1995 ini kini resmi dibahas di DPRD Surabaya.

Bacaan Lainnya

Pada Selasa (12/8/2025), Komisi C DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam forum itu hadir perwakilan warga beserta kuasa hukum mereka, Prof. Dr. Tjandra Sridjaya P. SM., M.H., pihak manajemen PT Darmo Permai, sejumlah OPD terkait, lurah, camat, dan unsur Pemkot Surabaya.

Persoalan ini berawal dari klaim PT Darmo Permai bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan. Namun, secara fisik lahan itu masih di tempati ratusan warga Tubanan yang menolak meninggalkan tempat tinggalnya.

Kuasa hukum warga, Prof. Tjandra, menegaskan bahwa sengketa ini bukan sekadar perkara sertifikat. Ia menilai inti persoalan ada pada keadilan bagi masyarakat.

“Jangan rakyat kecil di tekan. Kalau ada masalah, bicarakan baik-baik. Kalau punya tanah 50 hektare, berikan 5 hektare untuk rakyat yang sudah tinggal di sana. Jangan mau di ambil semua,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan hilangnya buku letter C di kelurahan, yang menurutnya merupakan dokumen negara penting. “Kalau hilang, mana laporan resminya? Kalau rakyat salah, kita hukum. Tapi kalau rakyat benar, kita lindungi,” tegasnya.

 

Bagian dari Perusahaan

Dari sisi perusahaan, Juru Bicara PT Darmo Permai, Budianto R., menjelaskan bahwa lahan di Tubanan adalah bagian dari total 300 hektare yang di kelola perusahaan. Ia memaparkan, berdasarkan perjanjian tahun 1995, Pemkot Surabaya seharusnya mengoordinasi pemindahan warga ke lokasi relokasi yang di sediakan perusahaan, termasuk menanggung biaya pemindahan.

Namun, rencana tersebut terhenti karena sebagian warga menolak persyaratan yang di tawarkan.

Mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang sempat berakhir pada 2001, Budianto menegaskan perpanjangan telah diajukan pada 2004.

Baca Juga:  Apresiasi Pemkot Surabaya, Ketua Parpol Sepakat APBD 2022 untuk Pemulihan Ekonomi

“Kami sudah penuhi semua kewajiban. Tetapi BPN menunda perpanjangan karena lahan belum ‘clear and clean’ akibat masih ditempati warga,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi C, Buchori Imron, menilai penyelesaian masalah ini memerlukan niat baik dari semua pihak.

“Kalau aturan sudah jelas, harus tegas. Jangan beri ruang bagi oknum yang memanfaatkan situasi,” ujarnya.

Ketua Komisi C, Eri Irawan, kemudian menutup rapat dengan memberi tenggat waktu 20 hari kerja bagi PT Darmo Permai untuk melakukan konsolidasi internal. Pemkot di minta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk memediasi sengketa ini.

“Kami juga akan menghadirkan pakar hukum pertanahan agar analisis hukum lebih kuat. Posisi SHGB harus jelas, sehingga langkah penyelesaian memiliki dasar hukum pasti,” kata Eri. (r6)

Pos terkait