Komisi A DPRD Surabaya Konsultasi ke KPU RI, Bahas Pemekaran Dapil

Komisi A DPRD Surabaya Konsultasi ke KPU RI, Bahas Pemekaran DapilSurabaya,(DOC) – Komisi A DPRD Kota Surabaya mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta pada Kamis(25/9/2025). Mereka datang untuk membahas ketimpangan jumlah pemilih antar daerah pemilihan (dapil) di Surabaya. Menurut Komisi A, distribusi pemilih kini semakin tidak proporsional.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan perlunya penataan dapil. Ia menyebut jumlah penduduk Surabaya sudah menembus 3 juta jiwa.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin KPU RI memberikan arahan yang jelas setelah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dengan begitu, masyarakat tidak bingung menghadapi wacana yang berkembang,” ujarnya.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) dari Disdukcapil Surabaya, jumlah penduduk pada semester I 2025 tercatat 3.008.760 jiwa. Dari angka tersebut, laki-laki berjumlah 1.489.658 jiwa (49,5 persen) dan perempuan 1.519.102 jiwa (50,5 persen). Sementara itu, jumlah penduduk sepanjang 2024 relatif stabil, yaitu 3.017.382 jiwa pada semester I dan 3.018.022 jiwa pada semester II. Oleh karena itu, populasi Surabaya konsisten berada di atas 3 juta jiwa.

Sekretaris Komisi A, Syaifuddin Zuhri, menyoroti distribusi pemilih yang timpang. Ia menyebut salah satu dapil di Surabaya menampung hampir 1 juta penduduk.

“Kalau distribusi dibagi rata, Surabaya seharusnya memiliki lebih dari lima dapil. Oleh karena itu, pemekaran menjadi penting agar keterwakilan warga lebih adil,” tegasnya.

Sementara itu, Yona Bagus yang akrab dengan panggilan Cak Yebe menambahkan dasar hukum pemekaran. Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kota dengan penduduk lebih dari 3 juta jiwa berhak atas 55 kursi DPRD.

“Kondisi ini membuka peluang pemekaran dapil sekaligus penataan ulang kursi DPRD Surabaya,” kata Cak Yebe.

Selain itu, Komisi A DPRD Surabaya berencana menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut. Mereka akan menggelar rapat bersama KPU Kota Surabaya, Bawaslu, dan Pemerintah Kota. Langkah ini di harapkan memberi kepastian hukum terkait distribusi kursi DPRD di masa depan.

Baca Juga:  Aplikasi Izin Usaha Tersendat Akibat Sistem Macet, Komisi B: Harus Ada Solusi

“Harapan kami, representasi politik di Surabaya benar-benar adil dan setara,” pungkasnya.(r7)

Pos terkait