Sengketa Batas RW Bambe Memanas, Komisi A DPRD Surabaya Warning Klaim Sepihak dan PKL

Sengketa Batas RW Bambe Memanas, Komisi A DPRD Surabaya Warning Klaim Sepihak dan PKLSurabaya,(DOC) – Komisi A DPRD Surabaya turun tangan menengahi polemik batas wilayah antarwarga. Persoalan ini melibatkan pengurus RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan.

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, memimpin langsung rapat dengar pendapat (hearing) tersebut. Pihaknya menghadirkan unsur kecamatan, kelurahan, hingga perwakilan warga dari kedua RW.

Bacaan Lainnya

Konflik mencuat dari klaim wilayah RT 4 RW 6. Sebagian pihak dari RW 8 menilai wilayah tersebut seharusnya masuk ke dalam area mereka.

Namun, Komisi A justru menemukan fakta krusial di dalam forum. Tidak ada dasar hukum yang mengatur secara tegas batas wilayah RW di kawasan tersebut. Aturan itu juga tidak tercantum dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

“Sampai saat ini belum ada aturan atau perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak,” tegas Yona, Selasa (19/5/2026).

Sejarah Bukan Dasar Hukum Mengikat

Pihak terkait sempat memaparkan riwayat wilayah Desa Bambe Dukuh Menanggal dalam rapat. Secara historis, batas wilayah mengikuti jalur jalan utama dari sisi selatan hingga ke utara menuju gapura Bambe. Jalur tersebut kemudian mengarah ke barat menuju SMAN 15 Surabaya.

Jalan tersebut awalnya hanya selebar 3 meter. Kini, jalan telah melebar hingga sekitar 10 meter dan memicu dinamika baru, termasuk aktivitas ekonomi warga.

Meski begitu, Yona menegaskan bahwa sejarah masa lalu tidak bisa menjadi dasar hukum yang mengikat.

“Apa yang terjadi di masa lampau itu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang, apalagi kalau tidak ada aturan yang mengaturnya,” ujarnya.

Sorotan Tajam PKL dan Retribusi Liar

Komisi A juga menyoroti penggunaan jalan umum di Jalan Bambe Dukuh Menanggal. Forum menemukan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di lokasi tersebut. Selain itu, muncul dugaan penarikan retribusi harian kepada para pedagang.

Baca Juga:  Pedagang TPS Dipindahkan ke Pasar Turi Baru, Komisi B Beri Apresiasi

Yona memberikan peringatan keras terkait temuan ini. Ia memastikan akan ada tindakan penertiban jika terbukti melanggar aturan.

“Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” tegasnya.

Ia juga mengkritik praktik penutupan jalan untuk kegiatan warga tanpa koordinasi lintas RW.

“Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tandas Yona.

Warga Tetap di RW 6 demi Jaga Stabilitas

Rapat akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama. Warga RT 4 RW 6 tetap berada dalam wilayah tersebut demi menjaga stabilitas sosial. Pihak RW 8 juga menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan ini.

Komisi A terus mendorong kolaborasi antar-RT dan RW agar konflik serupa tidak terulang.

“Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah warga,” kata Yona.

Untuk menjaga kondusivitas, Komisi A memberikan lima penegasan penting:

  • Pemkot belum memiliki dasar hukum kuat terkait batas RW.
  • Warga dilarang menguasai atau menutup jalan umum secara sepihak.
  • Aktivitas PKL di jalan harus mengikuti aturan yang berlaku.
  • Petugas harus menghentikan potensi penarikan retribusi liar.
  • Pengurus RW wajib melakukan koordinasi dalam setiap kegiatan warga.

“Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik, negara akan hadir. Penertiban pasti dilakukan,” pungkas Yona yang akrab dengan sapaan Cak Yebe.(r7)

Pos terkait