Ecoton Desak Pengakuan Hak-Hak Sungai Brantas sebagai Makhluk Hidup

Ecoton Desak Pengakuan Hak-Hak Sungai Brantas sebagai Makhluk HidupKerusakan Sungai Brantas Kian Parah

Surabaya,(DOC) – Lembaga lingkungan Ecoton menyoroti kondisi Sungai Brantas yang semakin mengkhawatirkan dalam sepuluh tahun terakhir.
Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah, menegaskan bahwa pemerintah telah mengabaikan tanggung jawabnya dalam menjaga kelestarian sungai.

“Sungai Brantas harus segera dipulihkan. Ia menjadi sumber kehidupan warga Jawa Timur dan berhak mendapatkan keadilan. Negara perlu mengakui Sungai Brantas sebagai makhluk hidup,” ujar Alaika, alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid Situbondo.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Sungai Brantas bukan sekadar sumber air atau sarana ekonomi. Lebih dari itu, sungai adalah entitas hidup yang memiliki jiwa, hak, dan martabat setara dengan makhluk lainnya.

Perilaku Dzalim terhadap Sungai

Pendamping masyarakat Ecoton, Amirudin Muttaqin, menilai perilaku manusia terhadap Sungai Brantas sudah sangat dzalim.

“Banyak industri dan warga menjadikan Sungai Brantas sebagai tempat sampah. Sikap ini sama saja menginjak-injak nilai keadilan bagi alam,” katanya.

Amirudin menjelaskan bahwa Sungai Brantas merupakan nadi kehidupan Jawa Timur. Sungai ini mengalir dari hulu hingga hilir, membawa sejarah, budaya, dan sumber kehidupan bagi manusia, hewan, serta seluruh ekosistem yang bergantung padanya.
Namun, selama berabad-abad, manusia terus merusak dan mencemari sungai demi kepentingan ekonomi. Akibatnya, keseimbangan ekologi di sekitar Brantas semakin rapuh.

Deklarasi Hak-Hak Sungai Brantas

Sebagai langkah nyata, Ecoton bersama sepuluh lembaga dan komunitas lingkungan akan mendeklarasikan Perjuangan Menuntut Hak-Hak Sungai Brantas pada 15 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut akan berlangsung di Dusun Glagamalang, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Pada tahap awal, para aktivis akan memasang papan larangan berisi informasi tentang pencemaran logam berat, E. coli, dan mikroplastik di Kali Surabaya.
Melalui papan tersebut, Ecoton mengimbau warga agar tidak menggunakan air sungai untuk minum, mandi, maupun berenang karena tingkat pencemarannya yang tinggi.

Baca Juga:  WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Wali Kota Eri Pastikan Surabaya Tetap Jalankan Program ASRI

Selanjutnya, 12 aktivis Ecoton akan menyusuri Sungai Brantas Hilir menggunakan dua perahu karet dan empat kanu. Mereka akan melakukan inventarisasi sumber pencemaran serta menyosialisasikan hak-hak sungai kepada masyarakat yang tinggal di tepi sungai.

Tujuh Hak-Hak Sungai Brantas

Ecoton mengajukan tujuh hak dasar Sungai Brantas sebagai bentuk kesadaran ekologis. Menurut Alaika, manusia harus mengakui bahwa sungai adalah makhluk hidup dan subjek hukum ekologis yang memiliki hak yang melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Tujuh hak tersebut meliputi:

  1. Hak untuk hidup dan mengalir secara alami tanpa hambatan atau polusi.
  2. Hak untuk tetap utuh secara ekologis, termasuk seluruh anak sungai dan makhluk hidup di dalamnya.
  3. Hak untuk bebas dari pencemaran, eksploitasi, dan perusakan manusia.
  4. Hak untuk dipulihkan apabila mengalami kerusakan akibat aktivitas manusia.
  5. Hak untuk diwakili serta dibela secara hukum dan moral oleh masyarakat serta Guardians of Brantas.
  6. Hak untuk dihormati dalam setiap kebijakan pembangunan dan tata ruang di wilayah DAS Brantas.
  7. Hak untuk mengajarkan manusia hidup selaras dengannya sebagai sumber pengetahuan dan spiritualitas.

“Kami mendorong pengakuan terhadap tujuh hak sungai ini sebagai langkah menuju keadilan ekologis,” jelas Alaika.
Selain itu, ia menambahkan bahwa prinsip tersebut dapat menjadi landasan moral dalam merancang kebijakan publik yang berkeadilan lingkungan.

Keadilan Ekologis dan Tanggung Jawab Bersama

Ecoton menegaskan, tanpa pengakuan terhadap hak-hak alam, keadilan ekologis tidak akan pernah terwujud.
Oleh karena itu, mereka menyerukan kepada pemerintah dan masyarakat untuk membangun tata kelola sungai yang berlandaskan cinta, penghormatan, serta tanggung jawab ekologis.

Dengan pengakuan hak-hak tersebut:

  1. Pemerintah wajib menghormati dan melindungi hak-hak Sungai Brantas.
  2. Masyarakat bertanggung jawab menjaga kebersihan serta mencegah pencemaran.
  3. Kebijakan pembangunan harus mengutamakan prinsip “Tidak Merugikan Sungai” (Do No Harm to the River) dan “Pemulihan sebagai Keadilan” (Restoration as Justice).

“Advokasi ini menjadi dasar moral, sosial, dan politik bagi perlindungan Sungai Brantas serta seluruh kehidupan yang bergantung padanya,” pungkas Alaika.(r7)

Pos terkait