Lumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mencopot Nugraha Yudha Mudiarto dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kamis (16/10/2025). Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan pencopotan dilakukan karena Yudha melanggar etika berat.
Agus menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten melakukan pemeriksaan, dan BKN merekomendasikan pencopotan. “Pelanggaran ini tergolong berat, sehingga kami menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya,” ujar Agus.
Kasus ini terkait dugaan hubungan tidak pantas antara Yudha dan seorang pegawai honorer. Agus menambahkan, pihaknya memiliki bukti berupa file video elektronik yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.
Setelah di copot, Pemkab menugaskan Yudha menjadi staf di Kantor Kecamatan Kunir. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Lumajang, Ari Murcono, mengambil alih tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, membenarkan pencopotan tersebut. “Keputusan ini di ambil karena Yudha melanggar etika berat,” tegasnya.(r7)





