Surabaya Gaungkan Hak untuk Tahu di Car Free Day Taman Bungkul

Surabaya Gaungkan Hak untuk Tahu di Car Free Day Taman Bungkul

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur memperingati International Right to Know Day (RTKD) 2025 dengan meriah, Minggu (26/10/2025), di kawasan Car Free Day Taman Bungkul. Mengusung tema “Satu Informasi, Seribu Manfaat”, acara ini jadi momentum penguatan literasi publik soal keterbukaan informasi.

Bacaan Lainnya

Ribuan warga yang hadir di ajak aktif memanfaatkan berbagai layanan, mulai dari Pasar Murah, pelayanan kependudukan, perizinan, hingga pembayaran PBB. Selain itu, terdapat instalasi interaktif bertajuk “Wall of Right to Know”, tempat warga menuliskan harapan dan memilih informasi yang paling mereka butuhkan dari pemerintah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Muhamad Fikser, menegaskan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tapi strategi penting dalam membangun kota yang inklusif dan efisien.

“Kalau informasi di kelola dengan baik, manfaatnya luar biasa, kebijakan jadi tepat, pelayanan lebih akurat, dan partisipasi warga semakin kuat,” kata Fikser.

Pemkot Surabaya, lanjutnya, membangun ekosistem keterbukaan bersama berbagai lembaga. KI menjaga standar transparansi, Ombudsman memastikan keadilan dalam layanan, KPID mengawal penyiaran publik yang sehat, dan PPID di setiap dinas memperkuat akses informasi dari dalam.

Sambat Warga

Salah satu bentuk komitmen nyata adalah program “Wadul atau Sambat Warga”, di gelar setiap Jumat. Warga bisa menyampaikan masalah atau permintaan informasi langsung ke Lurah, Camat, atau Kepala OPD, dan di selesaikan hari itu juga. Pelayanan yang tidak tuntas akan di kenakan sanksi.

Di sisi lain, Surabaya juga menjadi pionir dalam integrasi data nasional. Lewat pendekatan “Satu Peta, Satu Kebijakan”, data antara BPS, Bappenas, dan Kemendagri telah berhasil diselaraskan. Sebanyak 5.073 ASN di turunkan untuk memastikan pendataan warga di lakukan akurat bersama BPS.

“Data yang presisi menghasilkan layanan publik yang presisi. Dampaknya langsung terasa: kebijakan lebih adil, anggaran lebih efisien, dan intervensi sosial lebih tepat sasaran,” ujar Fikser.

Baca Juga:  Safari Gemarikan, Inisiatif Pemkot Surabaya untuk Pemenuhan Gizi Anak

Sementara itu, Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, mengingatkan bahwa hak atas informasi adalah hak konstitusional. Masyarakat wajib mengawal jalannya pemerintahan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Kalau ingin ikut membangun kota, warga harus tahu apa yang sedang di kerjakan pemerintah. Keterbukaan ini jalan menuju kota yang lebih baik,” tegasnya. (r6)

Pos terkait