Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyelesaikan proses ganti rugi bagi warga terdampak pembangunan Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan RT 01 RW 03, Kelurahan Gayungan. Namun, sebagian persil lahan masih belum dapat di cairkan ganti ruginya karena tengah dalam proses sengketa dan berproses di pengadilan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pembebasan dan pembersihan lahan untuk proyek kepentingan umum tersebut di targetkan tuntas pada Desember 2025. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat beberapa bidang tanah yang penyelesaiannya menunggu putusan hukum.
“Taman Pelangi memang ada beberapa yang kita konsinyasi. Kalau sudah konsinyasi, maka uang ganti rugi sudah di titipkan ke pengadilan. Itu sudah kami jalankan karena ini untuk kepentingan umum,” ujar Wali Kota Eri, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa warga yang belum menerima ganti rugi sebenarnya sudah mendapatkan haknya, namun masih terkendala sengketa kepemilikan sehingga dana di titipkan di Pengadilan Negeri (PN).
“Sebetulnya sudah dapat ganti rugi, tapi karena ada proses hukum, maka uangnya di konsinyasikan di pengadilan. Kalau sudah konsinyasi, uangnya bisa di ambil di pengadilan setelah ada putusan,” jelasnya.
Mulai Tahun 2026
Meski pembersihan lahan di targetkan selesai pada Desember ini, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan di rencanakan di mulai pada tahun 2026.
“Kita hanya menyiapkan lahannya. Untuk pembangunan fisiknya itu kewenangan Kementerian PU, karena ini merupakan jalan utama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan PSU DPRKPP Kota Surabaya, Farhan Sanjaya, mengungkapkan bahwa masih terdapat 10 persil lahan yang menghadapi sengketa atau gugatan antarwarga.
“Awalnya ada 16 persil yang masuk proses konsinyasi, artinya uang ganti rugi di titipkan di PN. Saat ini, enam persil sudah mengajukan pencairan karena objeknya bebas sengketa. Jadi tersisa 10 persil,” terang Farhan.
Ia menjelaskan, total dana ganti rugi yang di titipkan di PN mencapai Rp57 miliar untuk 16 persil tersebut. Nilai ganti rugi telah di sepakati pemilik lahan dan sesuai hasil appraisal independen.
Terkait sengketa antarwarga, Farhan menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak dapat melakukan intervensi dan menunggu putusan pengadilan terkait pihak yang berhak menerima ganti rugi.
“Itu sudah masuk ranah hukum. Pemkot tidak bisa ikut campur, kami menunggu keputusan pengadilan,” tegasnya. (r6)





