Jakarta,(DOC) – Industri finansial teknologi (fintech) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan sebagai pendorong ekonomi digital. Hingga November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran pembiayaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp94,85 triliun.
Nilai tersebut tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy), mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan layanan keuangan digital oleh masyarakat. Namun, di balik pertumbuhan industri yang impresif, ancaman pinjaman dan investasi ilegal masih menjadi persoalan serius.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menerima 26.220 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.249 pengaduan berkaitan langsung dengan pinjol ilegal.
“Pertumbuhan industri harus di iringi pengawasan yang kuat. Mayoritas aduan masyarakat masih di dominasi oleh pinjaman online ilegal,” ujar Agusman, Selasa (13/1).
Untuk menekan maraknya praktik ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pengawasan. Sepanjang 2025, Satgas PASTI berhasil menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal serta 354 penawaran investasi bodong yang merugikan masyarakat.
Penagihan Ilegal
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga memutus jalur penagihan ilegal dengan memblokir 2.422 nomor kontak penagih (debt collector) yang kerap melakukan intimidasi, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Upaya perlindungan konsumen semakin di perkuat dengan kehadiran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pusat penanganan penipuan keuangan yang di luncurkan pada akhir 2024. Sejak beroperasi, IASC menjadi garda depan penanganan laporan penipuan finansial.
Hingga 23 Desember 2025, IASC mencatat:
- 411.055 laporan penipuan di terima dari masyarakat
- Kerugian mencapai Rp9 triliun
- 127.047 rekening di blokir permanen dari total 681.890 rekening yang di laporkan
- Rp402,5 miliar dana korban berhasil di amankan
Meski kerugian masih terbilang besar, OJK menilai keberadaan IASC memberikan dampak signifikan dalam mempercepat penanganan kasus penipuan. Ke depan, kapasitas IASC akan terus di tingkatkan agar respons terhadap laporan masyarakat dapat di lakukan dalam hitungan jam.
“Tujuan utama kami adalah melindungi konsumen dan memastikan ekosistem keuangan digital tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” tegas Agusman. (r6)





