Lumajang,(DOC) — Pendapatan pajak dari Wisata Air Terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang melonjak signifikan. Jika sebelumnya berkisar Rp100 juta per bulan, kini angka tersebut meningkat menjadi Rp150 juta per bulan.
Kenaikan ini mencerminkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam membenahi tata kelola pariwisata agar lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menyebut lonjakan pendapatan pajak tersebut sebagai hasil langsung dari penataan sistem pengelolaan serta penguatan pengawasan di kawasan wisata unggulan tersebut.
“Potensi daerah akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat jika pemerintah mengelolanya dengan sistem yang jelas dan pengawasan yang konsisten,” ujar Bunda Indah, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, peningkatan pajak hingga 50 persen itu turut memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pelayanan publik serta pembangunan.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah mengarahkan pengelolaan Wisata Tumpak Sewu pada prinsip pariwisata berkelanjutan. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Peningkatan pajak menunjukkan kepatuhan dan rasa keadilan dalam pengelolaan. Pariwisata tidak cukup hanya ramai, tetapi harus tertib dan memberi nilai tambah nyata bagi daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap keberhasilan optimalisasi pajak di Wisata Tumpak Sewu dapat menjadi contoh bagi pengelolaan potensi wisata lainnya. Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong kemandirian fiskal daerah sekaligus memperkuat sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi lokal.(r7)





