Di Sidang Tipikor, Ari Hardiyanto Akui Kerjakan Hibah Pokir Guntur Wahono

Di Sidang Tipikor, Ari Hardiyanto Akui Kerjakan Hibah Pokir Guntur WahonoSurabaya,(DOC) – Fakta baru mengemuka dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) milik Kusnadi dengan terdakwa Jodi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (19/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ari Hardiyanto sebagai saksi. Dalam persidangan, Ari mengaku tidak hanya mengerjakan proyek dana hibah pokir milik Kusnadi. Kontraktor tersebut juga menggarap proyek dana hibah pokir milik anggota DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono.

Bacaan Lainnya

Jaksa KPK Ikhsan menggali pengakuan tersebut saat memeriksa Ari di hadapan majelis hakim.

“Selain dari aspirator Kusnadi, saudara juga mengerjakan proyek dari siapa lagi?” tanya Ikhsan.

“Pak Guntur Wahono,” jawab Ari.

“Guntur Wahono?” tanya jaksa memastikan.

“Ya,” tegas Ari.

Jaksa kemudian menelusuri lokasi pengerjaan proyek dana hibah tersebut.

“Di Blitar,” jawab Ari.

“Kabupaten atau kota?” tanya jaksa.

“Kabupaten,” jawab Ari singkat.

Ari menegaskan bahwa Guntur Wahono merupakan anggota DPRD Jawa Timur. Ia juga menyebut nilai proyek dana hibah pokir yang ia kerjakan mencapai Rp5 miliar pada tahun 2022.

“Nilainya Rp5 miliar, tahun 2022,” kata Ari.

Proyek Lewat Perantara

Pengakuan tersebut menarik perhatian Hakim Anggota Pultoni. Hakim langsung menanyakan pihak yang menyalurkan proyek tersebut kepada Ari.

“Proyek itu saudara peroleh dari aspirator Jodi atau siapa?” tanya Pultoni.

“Dari Andri Utomo,” jawab Ari.

Hakim Pultoni kemudian menunjuk saksi lain yang memiliki nama serupa untuk memastikan identitas perantara tersebut.

“Yang saudara maksud ini Andri Utomo atau bukan?” tanya Pultoni.

“Bukan, Pak. Orangnya berbeda, hanya namanya sama,” jawab Ari.

Dakwaan Terhadap Para Terdakwa

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK membacakan tiga surat dakwaan terpisah (splitzing) terhadap empat terdakwa. Jaksa memasukkan Sukar dan Wawan dalam satu berkas perkara, sementara Jodi dan Hasanuddin masing-masing menghadapi dakwaan tersendiri. Meski terpisah, jaksa menjerat seluruh terdakwa dengan pasal yang sama.

Baca Juga:  Pendaftaran Capim KPK Dibuka, Ini 9 Kriteria yang Diusulkan Koalisi Masyarakat Sipil

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tim JPU KPK mendakwa Jodi Pradana Putra menyuap Kusnadi melalui ijon fee secara bertahap dengan total Rp18.610.000.000 selama periode 2018–2022 untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir.

Jaksa menyebut penyerahan uang berlangsung di berbagai lokasi, antara lain Hotel Sheraton Surabaya, sekitar kantor DPD PDIP Jatim di Jalan Raya Kendangsari Surabaya, halaman parkir kantor DPRD Jatim, rumah terdakwa di Kota Blitar, Depot Anda di Jalan Bypass Mojokerto KM 50, kantor dan ATM BCA Kota Blitar, ATM BCA Tulungagung, ATM BNI Kota Blitar, serta Kantor Cabang BCA Jalan Raya Darmo Surabaya.

Dari ijon fee sebesar Rp18,6 miliar tersebut, Kusnadi kemudian memberikan Jodi jatah pengelolaan dana hibah pokir dengan nilai mencapai Rp91,7 miliar.

Selain Jodi, Jaksa KPK juga mendakwa Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan (masih tahap penyidikan) telah menyerahkan ijon fee sebesar Rp2.215.000.000 kepada Kusnadi pada kurun waktu 2019–2021 terkait alokasi dana hibah pokir tahun 2021 senilai Rp10.166.000.000.

Sementara itu, Hasanuddin menghadapi dakwaan pemberian ijon fee kepada Kusnadi secara bertahap dengan total Rp12.085.350.000, baik melalui transfer maupun tunai.

Dengan demikian, jaksa menyimpulkan Kusnadi menerima total ijon fee sebesar Rp32.910.350.000 dari keempat terdakwa. (r7)

Pos terkait