Anas Karno (baju putih,red) Pengganti Antar Waktu (PAW) Alm Adi Sutarwijono sebagai Anggota DPRD Surabaya
Surabaya,(DOC) – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Surabaya untuk menggantikan almarhum Adi Sutarwijono mulai berjalan.
DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surabaya mengawali tahapan dengan mengirimkan surat pengajuan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya.
Proses Administrasi Masuk Tahap Lanjutan
Ketua DPC PDIP Surabaya yang juga Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memastikan proses PAW kini masuk tahap administratif lanjutan. DPP PDIP telah menerbitkan surat, dan pihaknya langsung menandatangani pengajuan untuk diteruskan ke KPU.
“PAW alhamdulillah sudah, suratnya sudah turun. Kemarin juga sudah kami teken untuk pengajuan ke KPU,” ujar Armuji saat menghadiri Muscab DPC PKB Surabaya, Sabtu (4/4/2026).
Ia menegaskan, proses berikutnya akan berjalan sesuai mekanisme. KPU akan memverifikasi dokumen, kemudian Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelantikan.
“Setelah dari KPU, nanti keluar SK Gubernur. Administrasi saat ini sedang dilengkapi oleh sekretariat,” jelasnya.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, DPRD Surabaya akan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan PAW secara resmi.
“Kalau semua sudah memenuhi syarat, pasti kami paripurnakan,” tegasnya.
KPU Verifikasi Calon Pengganti
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Soeprayitno, membenarkan pihaknya telah menerima surat dari DPC PDIP Surabaya.
Menurutnya, surat tersebut berisi permohonan legalisir salinan keputusan perolehan suara Pemilu 2024 sebagai bagian dari proses PAW.
“Ya, kami sudah menerima surat permohonan legalisir dan langsung menindaklanjutinya,” ujar Soeprayitno, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, proses PAW dimulai dari surat resmi pimpinan DPRD yang dilampiri usulan partai politik.
Selanjutnya, KPU akan memverifikasi calon pengganti berdasarkan perolehan suara di daerah pemilihan yang sama.
“Kami memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk memproses dan menjawab surat tersebut,” jelasnya.
Namun, KPU menegaskan tidak menentukan siapa calon pengganti, karena hal itu menjadi kewenangan internal partai politik.
Nama Anas Karno Menguat
Dalam dinamika yang berkembang, nama Anas Karno disebut berpeluang menggantikan posisi almarhum Adi Sutarwijono dari Dapil 3 Surabaya.
Pada Pemilu 2024, Anas Karno meraih 5.743 suara. Perolehan itu berada di bawah Eri Irawan (13.384 suara), Adi Sutarwijono (12.799 suara), serta Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am (5.959 suara).
Jaga Harmoni Politik
Di sisi lain, Armuji menekankan pentingnya menjaga komunikasi politik yang harmonis antarpartai di Surabaya. Menurutnya, sinergi lintas partai menjadi kunci keberhasilan pembangunan kota.
“Sesama ketua partai di Surabaya, kita harus menjaga kebersamaan. Saya sebagai wakil wali kota tentu bisa berkomunikasi dengan semua partai,” ujarnya.
Dengan dimulainya proses ini, kekosongan kursi DPRD Surabaya diharapkan segera terisi sehingga fungsi legislasi, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.(r7)





