D-ONENEWS.COM

KPU Surabaya Rekrut Puluhan Ribu KPPS dalam Pemilu 2024

Surabaya, (DOC) – KPU Surabaya mulai hari ini, Senin (11/12/2023) telah membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dalam rekrutmen ini, ada 57 ribu lebih kuota tersedia untuk di 8 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Rekrutmen ini dibuka mulai 11 Desember 2023 sampai 20 Januari 2024. Sementara untuk pelantikan dilakukan pada 25 Januari 2024 sekaligus menjadi hari pertama masa kerja sampai 25 Februari 2024.

Anggota KPU Surabaya, Subairi mengatakan bahwa dibutuhkan banyak tenaga KPPS yang nantinya akan ada 7 orang KPPS yang mengisi per TPS.

“Ada sebanyak 8.167 TPS, nanti dikalikan 7 orang KPPS yang akan kami rekrut, ketemu sekitar 57.169. Itu jumlah KPPS yang dibutuhkan di Kota Surabaya,” kata Subairi di Surabaya, Senin (11/12/2023).

Subairi mengatakan, peserta calon KPPS bisa mendaftar langsung ke kelurahan atau sekretariat PPS secara manual. Selain itu, ia menambahkan bahwa saat ini SDM sangat banyak, sehingga pihaknya butuh masyarakat yang memenuhi syarat.

“Bagi warga yang berminat, silahkan mendaftarkan diri di PPS atau di sekretariat PPS atau di kelurahan dalam rangka untuk bersama-sama kita mengusung pemilu,” jelasnya.

Dia mengakui bahwasanya untuk mendapatkan 57.169 orang KPPS bukanlah proses yang mudah. Namun pihaknya optimis karena turut dibantu oleh Bawaslu merekrut pengawas TPS. Selain KPPS, pengawas dari Bawaslu, juga ditambah dua orang dari Linmas Pemkot Surabaya menjaga TPS. Linmas yang dilibatkan ada sekitar 16 ribu lebih.

“Untuk honor yang akan diterima berbeda-beda. Ketua KPPS akan mendapat honor Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta untuk masa kerja satu bulan,” kata Subairi.

KPU Surabaya juga mengantisipasi hal-hal krusial lainnya. Berkaca dari pesta pemilu tahun 2019 banyak menelan korban jiwa KPPS karana kelelahan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta surat keterangan sehat. Usia KPPS juga dibatasi maksimal 55 tahun. Karena anggota KPPS yang meninggal pada pemilu 2019 rata-rata usia di atas 51 tahun.

“Itu dibatasi dengan usia maksimal 55 tahun dan minimal pendaftar itu usianya 17 tahun. Kenapa? Karena dari hasil penelitian kita bersama dengan KPU RI, yang memang rentan dan masuk kategori rawan itu usia diatas 55 tahun. Biasanya itu yang meninggal di tahun 2019 kemarin disertai dengan penyakit komorbid,” pungkas Subairi. (r6)

Loading...

baca juga