Pemkot Surabaya Fasilitasi Izin KIR dan Trayek, Pemilik Lyn Diberi Waktu Sepekan

Pemkot Surabaya Fasilitasi Izin KIR dan Trayek, Pemilik Lyn Diberi Waktu SepekanSurabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memfasilitasi pengurusan izin KIR dan trayek bagi pemilik angkutan kota (lyn). Pemkot mengambil langkah ini setelah mediasi dengan perwakilan pemilik lyn di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Senin (6/4/2026).

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, memimpin langsung mediasi tersebut. Ia merespons aksi protes puluhan pemilik lyn yang menolak penertiban.

Bacaan Lainnya

Trio menegaskan, Dishub menjalankan penertiban sejak 1 April sesuai aturan. Setiap angkutan umum wajib memiliki izin trayek, kartu pengawasan, STNK, dan buku KIR yang masih berlaku.

“Penertiban kami jalankan sesuai aturan. Namun mereka mengaku kesulitan mengurus izin karena koperasi induk tidak berjalan,” ujarnya.

Untuk mengatasi kendala itu, Dishub menggandeng Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Kota Surabaya untuk mendampingi pemilik angkutan dalam proses administrasi.

Pemkot memberi waktu satu minggu kepada pemilik lyn untuk melengkapi seluruh perizinan. Di sisi lain, Dishub tetap menertibkan kendaraan yang belum memenuhi syarat.

“Kami tetap menertibkan sekaligus mendorong mereka segera mengurus STNK, KIR, dan trayek,” tegas Trio.

Dishub mencatat 17 unit angkutan umum telah menerima sanksi administratif, termasuk penggembokan. Pemilik bisa kembali mengoperasikan kendaraan setelah melengkapi izin.
Pembina Angkutan Kota Surabaya, Ahmad Basori, menyampaikan para pemilik angkot menghadapi kendala dalam perpanjangan izin akibat masalah koperasi.

“Kami berharap ada kemudahan pengurusan agar angkutan bisa kembali normal,” ujarnya.

Ia menyebut sekitar 90 persen angkutan kota di Surabaya berhenti beroperasi karena terkendala izin KIR dan trayek.
Ketua Angkot Lyn D Surabaya, Kasian, mengatakan pihaknya akan mengikuti pertemuan lanjutan bersama Dishub untuk mempercepat proses perizinan.

“Nanti kami akan diundang lagi dan dibantu agar pengurusan izin lebih lancar,” katanya.

Pemkot berharap langkah pendampingan ini dapat mempercepat pengurusan izin sekaligus mengembalikan operasional angkutan umum sesuai aturan. (r7)

Pos terkait