Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB

Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIBLumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mewajibkan pengecer LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10/1/427.14/2026 untuk menata distribusi agar lebih tertib dan tepat sasaran.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan legalitas usaha menjadi kunci dalam pengawasan distribusi LPG subsidi.

Bacaan Lainnya

“Dengan NIB, kami bisa memastikan setiap pelaku usaha terdata dan bertanggung jawab,” ujar Bupati yang akrab dengan sapaan Bunda Indah, Rabu (8/4/2026).

Pemkab Lumajang memanfaatkan NIB sebagai dasar untuk memantau alur distribusi LPG di lapangan. Pemerintah juga dapat menelusuri rantai distribusi secara lebih akurat.

Menurut Bunda Indah, sistem berbasis data ini membantu pemerintah mencegah penyimpangan dalam penyaluran LPG bersubsidi.

“Dengan data yang jelas, distribusi bisa kami awasi agar lebih adil dan transparan,” tegasnya.

Dorong Pelaku Usaha Lebih Profesional

Selain mewajibkan NIB, pemkab juga mendorong pelaku usaha mikro melengkapi legalitas melalui Surat Keterangan Usaha (SKU). Langkah ini bertujuan meningkatkan profesionalisme pelaku usaha kecil.

“Kami tidak hanya menata, tetapi juga membina agar pelaku usaha bisa berkembang dan masuk ke sistem resmi,” katanya.

Dengan legalitas yang lengkap, harapannya pelaku usaha dapat mengakses berbagai program pemberdayaan dari pemerintah.

Kebijakan ini juga menutup celah praktik usaha tidak terdaftar dan perantara ilegal yang selama ini memperpanjang rantai distribusi LPG subsidi.

Pemkab Lumajang menilai penataan ini penting untuk menciptakan ekosistem distribusi energi yang sehat dan berkeadilan.

“Distribusi LPG harus tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” ujar Bunda Indah.

Melalui kebijakan ini, seluruh pengecer diharapkan bertransformasi menjadi lebih tertib, profesional, dan mendukung pengelolaan LPG subsidi yang berkelanjutan. (r7)

Baca Juga:  Malu Masih Berstatus Tunangan, Dua sejoli Tega Buang Darah Dagingnya Sendiri

Pos terkait