Jakarta,(DOC) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberi perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Ia menilai regulasi ini penting untuk memastikan PRT memperoleh hak yang setara dengan pekerja lain.
“Pemerintah menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi yang sama,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, UU PPRT yang telah disahkan DPR RI akan melindungi pekerja sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.
UU ini juga mengatur hak dasar PRT. Di antaranya upah layak, waktu kerja jelas, waktu istirahat, serta hak libur dan cuti.
Yassierli menegaskan pentingnya perlindungan dari kekerasan, termasuk diskriminasi dan kekerasan seksual. Ia juga menyoroti jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“UU ini memastikan pekerja rumah tangga bekerja dengan aman dan layak,” katanya.
Ia menambahkan, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus menggunakan perjanjian yang jelas. Aturan ini memberi kepastian hukum bagi kedua pihak.
UU PPRT juga mengatur peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, dan jaminan sosial.
Jika terjadi perselisihan, para pihak dapat menyelesaikannya melalui musyawarah. Proses ini melibatkan unsur masyarakat seperti ketua RT dan RW.
Yassierli menilai pekerjaan rumah tangga memiliki karakter khusus. Hubungan kerja sering dipengaruhi faktor sosial dan budaya.
Karena itu, pemerintah menyusun UU ini agar tetap sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Undang-undang ini menjadi dasar penting untuk melindungi pekerja rumah tangga secara layak dan bermartabat,” pungkasnya. (r7)





