Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memacu langkah menuju Kota Dunia dengan menata berbagai sektor, termasuk penyediaan hunian layak bagi warganya. Namun, ambisi ini menuntut peran aktif pemerintah dalam mengatur standar rumah kos dan hunian vertikal agar tidak sekadar menjadi ruang fisik, melainkan ruang hidup yang manusiawi.
Langkah ini sejalan dengan Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Aturan tersebut mengamanatkan setiap warga Surabaya berhak atas tempat tinggal yang aman, sehat, dan bersih.
Pemkot Bukan Sekadar Regulator Pasif
Pemerhati Kebijakan Sosial, Isa Ansori, menegaskan bahwa Pemkot Surabaya harus menjadi aktor aktif dalam mengawasi standar hunian. Menurutnya, pembatasan rumah kos—seperti jumlah kamar, batasan tiga lantai, hingga kewajiban memiliki ruang tamu—bukan sekadar aturan administratif.
“Negara dalam hal ini Pemkot tidak boleh hanya menjadi regulator pasif. Oleh karena itu, pembatasan kos harus kita maknai sebagai upaya menjaga agar hunian tidak berkembang tanpa kendali yang justru menurunkan kualitas lingkungan,” ujar Isa pada Senin (4/5/2026).
Dilema Rumah Kos: Murah Tapi Perlu Ditata
Meskipun hunian vertikal seperti Rusunawa dan Rusunami menawarkan sanitasi yang lebih baik, rumah kos tetap menjadi primadona warga urban. Pasalnya, rumah kos menyediakan fleksibilitas harga dan lokasi yang dekat dengan pusat ekonomi bagi mahasiswa maupun pekerja informal.
Selain itu, Isa mengingatkan bahwa sektor kos-kosan merupakan penopang ekonomi banyak keluarga di kampung-kampung Surabaya. “Jika aturan berlaku terlalu ketat tanpa solusi, kebijakan ini berpotensi meminggirkan pemilik usaha kecil. Di sisi lain, Rusunawa masih memiliki keterbatasan kuota dan prosedur yang rumit,” imbuhnya.
4 Rekomendasi Jalan Tengah untuk Surabaya
Guna menyelaraskan aturan fisik dengan kebutuhan sosial, Isa menawarkan empat poin krusial bagi Pemkot Surabaya:
- Standarisasi, Bukan Eksklusi: Mengakui rumah kos sebagai bagian sah sistem hunian kota dengan menetapkan standar minimum sanitasi dan keselamatan. Regulasi harus bersifat membina, bukan mematikan usaha warga.
- Lokasi Strategis Rusun: Pembangunan hunian vertikal harus berpihak pada kebutuhan riil. Maka dari itu, lokasi rusun wajib dekat dengan pusat kerja agar tidak membebani biaya transportasi warga.
- Skema Transisi Adil: Pemkot perlu melibatkan pemilik kos kecil dalam proses penataan. Warga tidak boleh dipaksa pindah tanpa adanya pendampingan yang jelas.
- Ruang Dialog: Kebijakan akan berjarak dari kenyataan jika tanpa partisipasi publik. Oleh karena itu, penataan kota harus membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan warga.
Maka dari itu, Isa menekankan bahwa ukuran keberhasilan Surabaya bukan hanya terletak pada kerapian tata ruangnya. Tetapi, sejauh mana kota ini mampu menjaga martabat manusia yang hidup di dalamnya.
“Surabaya memiliki peluang besar untuk menjadi contoh kota yang tidak hanya tertata, tetapi benar-benar manusiawi,” tutupnya.(r7)





