Sudah di Indonesia, 9 WNI Relawan Kemanusiaan Ungkap Alami Kekerasan saat Ditangkap Israel

Jakarta (DOC) – Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi relawan kemanusiaan akhirnya kembali ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (24/5/2026).

Bacaan Lainnya

Para WNI tersebut sebelumnya sempat ditahan oleh pasukan Israel saat menjalankan misi kemanusiaan melalui kapal yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla.

Perwakilan koordinator, Maemun Herawati, menyebut proses pembebasan berjalan setelah adanya pendampingan hukum intensif dari tim legal yang terlibat dalam misi tersebut. Ia menegaskan para relawan tidak melakukan pelanggaran hukum selama menjalankan tugas kemanusiaan.

“Begitu mereka mendapatkan surat kuasa, maka yang langsung diusahakan adalah pembebasan mereka karena memang tidak ada pelanggaran hukum sama sekali. Sehingga alhamdulillah seperti yang teman-teman lihat, semua partisipan bebas,” ujarnya, dikutip Senin (25/5/2026).

Menurut penjelasan Maemun, para relawan sempat dibawa ke Ashdod, Israel, setelah kapal mereka ditahan, sebelum akhirnya diproses untuk pemulangan bersama tim kuasa hukum.

Namun, selama masa penahanan, muncul laporan adanya tindakan kekerasan yang dialami para relawan. Salah satu di antaranya disampaikan oleh Herman Budianto yang turut menjadi bagian dari rombongan tersebut.

Ia mengaku mengalami perlakuan keras sejak proses penangkapan di laut lepas hingga beberapa hari masa penahanan berikutnya.

“Memang penyiksaan-penyiksaan yang dilakukan oleh IDF itu nyata. Sangat keji, sangat brutal. Dari mulai proses penculikan sampai dengan proses yang panjang sekitar 4 hari melakukan penyiksaan-penyiksaan tadi,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan relawan dari berbagai negara disebut mengalami cedera fisik, mulai dari patah tulang hingga luka tembak. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai dugaan pelecehan seksual selama proses interogasi.

Pihak terkait menyatakan, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum internasional untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Sudah ada 35 arrest warrant (perintah tangkap) kepada IDF dan pemimpin-pemimpinnya karena terkait dengan gerakan Sumud, berbagai pelanggaran yang mereka lakukan,” kata Maemun.

Kepulangan sembilan WNI ini diharapkan menjadi perhatian publik terhadap kondisi kemanusiaan yang terjadi dalam konflik tersebut. (rd)