Surabaya,(DOC) – Rencana penertiban aktivitas pemotongan unggas di pasar tradisional Surabaya kembali memicu sorotan tajam. Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya dan PT Pasar Surya Perseroda untuk menunda langkah penertiban tersebut.
Penundaan harus berlaku hingga fasilitas Rumah Potong Unggas (RPU) yang memadai benar-benar siap beroperasi penuh. Langkah ini penting guna melindungi kelangsungan usaha para pedagang kecil.
Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (4/6/2026). Rapat ini menghadirkan Satpol PP, PT Pasar Surya, RPH Surabaya, Bagian Perekonomian, serta perwakilan pedagang unggas.
Sebenarnya, aturan larangan memotong unggas di dalam pasar sudah lama ada. Namun, DPRD menilai penerapannya saat ini masih terbentur persoalan mendasar, yaitu keterbatasan infrastruktur pendukung di lapangan.
Kapasitas RPU Jeruk Belum Mampu Tampung Kebutuhan
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menegaskan pangkal masalahnya bukan pada regulasi. Persoalan utama terletak pada kesiapan fasilitas RPU milik pemerintah daerah yang masih sangat minim.
Saat ini, RPU yang beroperasi di kawasan Jeruk hanya mampu memotong sekitar 5.000 ekor unggas per hari. Padahal, kebutuhan pemotongan unggas di seluruh pasar tradisional Surabaya mencapai angka 18.000 ekor setiap harinya.
“Kapasitas yang tersedia masih jauh dari kebutuhan riil pedagang. Jika Satpol PP melakukan penertiban sekarang, pedagang akan kesulitan menjalankan usahanya,” ujar Machmud secara tegas.
Dorong Investor Swasta dan Opsi RPU Mini
Dalam rekomendasinya, Komisi B meminta PT Pasar Surya Perseroda menggencarkan sosialisasi menyeluruh. Nantinya, aktivitas penyembelihan unggas wajib bergeser ke fasilitas RPU yang memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
Sebagai langkah percepatan, pihak pengelola akan membersihkan Pasar Wonokromo dan Pasar Babakan terlebih dahulu. Lahan tersebut akan mendukung pembangunan RPU baru.
DPRD Surabaya juga mendorong keterlibatan investor swasta dalam membangun fasilitas RPU komersial. Sektor swasta bisa membantu mengejar ketertinggalan kapasitas layanan yang terus meningkat.
Menurut Machmud, lokasi RPU yang dekat dengan pasar sangat penting untuk menjaga stabilitas harga daging. Jarak yang terlalu jauh berpotensi memicu lonjakan biaya transportasi. Dampaknya, konsumen akhir yang akan menanggung beban harga.
“Kami juga mengusulkan pembangunan RPU mini. Caranya dengan memanfaatkan stan-stan kosong di area pasar. Gagasan ini bisa menjadi solusi jangka pendek yang higienis,” tambah Machmud.
Tanggapan Dirut PT Pasar Surya Perseroda
Di sisi lain, Direktur Utama PT Pasar Surya Perseroda, Agus Priyo, memberikan klarifikasi terkait polemik ini. Pihaknya memastikan penertiban total baru akan berjalan setelah infrastruktur pendukung siap digunakan pedagang.
Meski begitu, manajemen tetap melayangkan surat peringatan penertiban kepada para pedagang pasar. Langkah tersebut menjadi bentuk penegakan aturan daerah yang selama ini sudah mengikat.
Polemik ini membuktikan bahwa menciptakan pasar sehat tidak cukup hanya mengandalkan penegakan aturan di lapangan. Ketersediaan infrastruktur yang memadai menjadi kunci utama agar kebijakan penataan tidak memicu gejolak ekonomi.(r7)





